Namun disayangkan, kata Denny, klarifikasi melalui PLT Kepala BPKD pemkot
Tangerang ada kemungkinan tidak berdasarkan data, sehingga rada membingungkan.
"Saya rasa PLT Kepala BPKD, juga tidak tahu tentang posisi lahan yang dimaksud, atau substansi persoalannya. Baik saya akan coba membuka hal sebenarnya. Walaupun tidak semuanya, yang jadi pertanyakan saya adalah : Penyerahan Lahan Utilitas Umum (UTUM) dan Fasilitas Sosial (Fasos) PT. Royal dengan Garden Village (Perumahan Taman Royal 2) berupa lahan matang seluas 11.309.36 M2 Kepada Pemkot Tangerang," jelas Denny.
Kemudian, lanjut Denny, berdasarkan BERITA ACARA SERAH TERIMA KEDUA. Nomor : pihak kesatu:014/RGV/II/2004 serta pihak kedua : 593/546-Dinperkim/BA/2004:
Pihak pertama diwakilkan oleh direktur PT.ROYAL GARDEN VILLAGE yakni sdr. Drs. WINDOYO SIMBUNG, dan pihak kedua diwakilkan oleh Walikota Tangerang yaitu Bapak.H.WAHIDIN HALIM. Dan serah terima lahan PSU tersebut diserahkan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2004.
"Jelas yah sampe disini, artinya dokumen BAST tersebut sah secara hukum dan
mempunyai kekuatan hukum secara tetap, karena didalam BAST, tersebut dibubuhi tanda tangan dan di cap/stampel,"terang Deny.
Ada pernyataan dokumen Bagaimana bisa, Dikatakan belum diakui sebagai dokumen yang sah? Disini yang kita pertanyakan bukanlah penyerahan tahap ke 3, melainkan tahap ke 2, mari kita sedikit mengulas tentang perumahan Taman Royal 2.
"Perumahan Taman Royal memiliki luas lahan keseluruhan adalah : 201. 900 M2.
Lahan efektif yang dimiliki seluas : 120.034.70 M2 (59.65%) lahan prasarana
lingkungan UTUM dan FASOS adalah seluas : 81.183.82 M2 (40.35%) dengan perincian sebagai berikut : PRASARANA LINGKUNGAN : 52.083.82 M2 Utilitas Umum: 17.000 M2 serta Fasilitas sosial : 12.100 M2 . Sehingga total yang wajib diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah Kota Tangerang keseluruhannya adalah : 81.183.82 M2," beber Denny.
Mungkin sambung Denny, dengan sedikit penjabaran ini, saudara PLT Kepala BPKD Kota Tangerang dapat memahami, luas tersebut bukanlah seperti yang telah
dijelaskan seluas 30.289.50 M2.
"Kalau memang dalam hal yang dibicarakan soal jumlah luas secara keseluruhan,
karena saya memiliki bukti dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan, " tegas
Denny. Denny mengatakan, dalam hal perumahan cluster Royal Arum substansi dari pemberitaan yang diulas adalah mengapa perumahan tersebut bisa berdiri, padahal ketika itu dalam posisi hampir 60% bangunan tersebut berdiri, padahan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum pernah mengeluarka Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
" Surat bernomor : 503/807-Bid.PDA/2018 surat tersebut ditujukan kepada sdr.
Deny Granada. Yang dikeluarkan pada Tanggal. 24 Agustus 2018. Yang ditanda
tangani oleh kepala dinas, perumahan Cluster Royal Arum tak memiliki IMB, dan
didalam surat tersebut termuat juga, bahwasannya masalah PSU adalah bukan
kewenangan pihak perizinan.
Jadi, kata Deny, mungkin juga PLT kepala BPKAD kota Tangerang ketika ditanya
seputar IMB pasti akan menjawab yang tidak jauh berbeda, ini bukan kewenangan
BPKD. Nah, ada solusi yang sebenarnya bisa dicapai dalam persoalan PSU
ini,"tandasnya.(Man/Hel)
Comments (0)
Facebook Comments