Gegara Soal Bayaran, Satpam Tega Tusuk PSK

TANGSEL | TR.CO.ID
Diduga tidak terima ditagih bayaran yang kurang usai berkencan, DC (28) yang bekerja sebagai petugas satpam, tega menusuk pekerja seks komersial (PSK) berinisial M (27) sebanyak 14 kali
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/4) pukul 08.30 WIB di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Keduanya awalnya berkenalan lewat aplikasi online.
"Bermula dari pelaku memesan korban melalui aplikasi kemudian setelah berhubungan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan, lalu terjadi keributan lalu terjadilah penusukan atau penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut. 14 luka tusuk menggunakan senjata tajam," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers, baru-baru ini.
Iman menuturkan pelaku hanya membayar korban setengah dari total harga yang sudah disepakati di awal. Korban kemudian memaki dan mendorong pelaku, sehingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dari balik sweater lalu menusuk korban.
"Korban menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan biaya Rp 300 ribu. Namun setelah korban dan pelaku melakukan hubungan badan, pelaku hanya membayar Rp 150 ribu," katanya.
Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri dan membawa barang milik korban. Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit.
"Korban selanjutnya berteriak, sehingga diketahui oleh sekuriti dan dibawa ke RSUD Tangerang Selatan untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Sampai saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD Tangerang Selatan," imbuhnya.
Polisi kemudian menerima laporan dari pihak apartemen. Setelah melakukan olah TKP, pelaku ditangkap di rumahnya di Ciputat, Tangsel, beberapa jam setelah kejadian.
"Pada hari yang sama yaitu pada pukul 16.00 WIB atau berselang 7 jam sejak terjadinya tindak pidana tersebut, tersangka dapat ditangkap di kediamannya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan," tuturnya.
Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 2 dan/atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat dan atau Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. (yan/iyo)
Comments (0)
Facebook Comments