Komisi III DPRD Cecer Pengusahan Provider Internet Tak Berizin

Komisi III DPRD Cecer Pengusahan Provider Internet Tak Berizin

KOTA TANGERANG | TR.CO.ID

Komisi III DPRD Kota Tangerang memanggil sejumlah penyedia jasa jaringan internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Komisi III memanggil para pengusaha bisnis jaringan internet ini guna dimintai keteranganya, terkait pekerjaanya di Kota Tangerang, Rabu (18/05).

Juru bicara Komisi III Anggiat Sitohang, memaparkan kepada para penyedia jasa internet (provider) ini. Mulai dari izin hingga mengungkapkan praktek koordinasi dilapangan pemasangan jaringan/kabel.

"Hari ini kita panggil bapak-bapak yang tergabung dalam asosiasi ini agar kita mencarikan solusi bersama," kata Anggiat.

"Agar keberadaan jaringan internet yang berada di wilayah Kota Tangerang dapat kita tata bersama. Karena selama ini yang kita perhatikan semerawut bahkan tanpak izin, dan komplen juga dari masyarakat," cecer politisi partai NasDem ini.

Menurutnya, selama ini para provider internet yang menjalankan usahanya di Kota Tangerang sama sekali tidak mengantongi izin.

"Tapi anehnya praktek di lapangan kok ada koordinasi. Sampai memberikan janji kepada RT, RW dan lainnya," ungkap dia.

"Nanti buktinya akan kami perlihatkan. Ini ada di WA saya," imbuh Wakil Ketua Komisi III ini.

Ia menyebut akibat praktek jaringan internet ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp.1,6 Triliun.

"Belum lagi kesemerawutan kabel-kabel disana sini membuat estitika kota hilang keindahanya. Maka, dari itu kita duduk bersama untuk mencari solusi yang baik," kata dia lagi.

"Agar juga bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Yang akhirnya usaha bapak-bapak nyaman. Inilah harapan kita sebenarnya," ujarnya.

Wawan Setiawan, Ketua Komisi III menambahkan dan meminta, agar para provider jaringan internet untuk merapihkan kabel-kabel yang semerawut.

"Kami minta, kepada bapak-bapak untuk merapihkan kabel-kabel, galian dan semacamnya saat melakukan pekerjaan di lapangan. Jalan rapihkan lagi," tegas dia.

Politisi partai Golkar itu juga mengatakan, selama ini pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak mendapatkan masukan berupa PAD dari bisnis jaringan internet ini.

"Sama sekali tidak masuk PAD," cetus Wawan.

Wawan juga mengungkapkan, para provider ini satu pun tidak ada yang mengantongi perizinan dari dinas terkait. Hanya berdasar rekomtek PUPR.

"Kedepan, kita minta mereka (provider) harus benar-benar mengantongi izin dan mengikuti regulasi yang ada di Kota Tangerang," kata dia.

"Ya kalau tidak ada izin, sudah pasti ilegal. Secepatnya kami juga akan panggil Dinas PUPR," demikian Wawan.

Ditempat yang sama, Ketua Apjatel Jerry Siregar menyatakan akan mengevaluasi kegiatan di wilayah Kota Tangerang.

Dia juga membantah tudingan bahwa kegiatan jaringan internet di Kota Tangerang telah merugikan negara triliunan rupiah.

"Kalau merugikan negara harus berdasarkan data empiris dong. Yang jelas kami siap mengevaluasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah," jelas dia seusai hearing.

Sebagai informasi, Apjatel menaungi sekira 18 provider jaringan internet. Antara lain LinkNet, NewsNet, NetInfo, BizNet dan BGNCom. (fj/dam)