4.071 APK Liar di Kota Serang Ditertibkan

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Sebanyak 4.071 Alat Peraga Kampanye (APK) liar diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menjelang masa kampanye pada 28 November mendatang, yang ditertibkan dari 6 kecamatan di Kota Serang, yaitu Cipocok Jaya, Curug, Kasemen, Serang, Taktakan, dan Walantaka.

Fierly Murdlyat Mabruri, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, mengutarakan, dari hasil rekapitulasi penertiban ditotal ada 4.071 APK yang ditertibkan dari kegiatan penertiban.

Adapun pada tahap awal penertiban tanggal 21 September lalu total APK yang ditertibkan jumlahnya 345 yang berupa baliho dan spanduk. Lalu, di tahap kedua sebanyak 1.999 APK ditertibkan dari 26 sampai 28 Oktober 2023 lalu.

Pada tahap akhir yaitu 16 November Bawaslu menertibkan sebanyak 1.727 APK.

“Jadi total keseluruhan 4.071. Untuk yang ditertibkan adalah 819 banner, baliho 695, spanduk 51, stiker 70, poster 18, dan umbul-umbul 74,” ujarnya.

Baca Juga:  Barupas Indonesia Gugat Konsorsium Politik Dinasti

Masa kampanye untuk Pemilu 2024 nantinya akan dilakukan selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Bawaslu mengimbau kepada parpol atau para peserta Pemilu untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal 28 November nanti.

“Kami upayakan penertiban di semua wilayah. Termasuk kepada Panwascam untuk memantau di masing-masing wilayahnya,” katanya.

Penulis : Bn

Editor : Ris

Berita Terkait

Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Maung 2025
Kejati Periksa Kadis LH Tangsel
Penetapan Sachrudin Tidak Dapat Dibatalkan Sebagai Walikota Tangerang 2025-2030
Gubernur Andra Soni Kunjungi Kanwil DJPB Banten
Azmi Maulidy Anggota DPRD Kabupaten Serang Gelar Reses Masa sidang 2024-2025
Tegas, Penahanan Ijazah dan Wisuda Sekolah Dilarang
Gubernur Banten Tegaskan Komitmen Dukung Program Asta Cita Penyediaan Perumahan
Masyarakat Diminta Tak Ragu Donor Darah, saat Berpuasa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:20 WIB

Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Maung 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:08 WIB

Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Penetapan Sachrudin Tidak Dapat Dibatalkan Sebagai Walikota Tangerang 2025-2030

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:23 WIB

Gubernur Andra Soni Kunjungi Kanwil DJPB Banten

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Azmi Maulidy Anggota DPRD Kabupaten Serang Gelar Reses Masa sidang 2024-2025

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Kota Tangerang

Warga Antusias Berbelanja Gampang Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Tangerang

Intan Serahkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kepada Kelompok Tani

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:35 WIB

Sport

Ana/Tiwi Tersingkir di 16 Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:31 WIB