4.071 APK Liar di Kota Serang Ditertibkan

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Sebanyak 4.071 Alat Peraga Kampanye (APK) liar diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menjelang masa kampanye pada 28 November mendatang, yang ditertibkan dari 6 kecamatan di Kota Serang, yaitu Cipocok Jaya, Curug, Kasemen, Serang, Taktakan, dan Walantaka.

Fierly Murdlyat Mabruri, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, mengutarakan, dari hasil rekapitulasi penertiban ditotal ada 4.071 APK yang ditertibkan dari kegiatan penertiban.

Adapun pada tahap awal penertiban tanggal 21 September lalu total APK yang ditertibkan jumlahnya 345 yang berupa baliho dan spanduk. Lalu, di tahap kedua sebanyak 1.999 APK ditertibkan dari 26 sampai 28 Oktober 2023 lalu.

Pada tahap akhir yaitu 16 November Bawaslu menertibkan sebanyak 1.727 APK.

“Jadi total keseluruhan 4.071. Untuk yang ditertibkan adalah 819 banner, baliho 695, spanduk 51, stiker 70, poster 18, dan umbul-umbul 74,” ujarnya.

Baca Juga:  Maesyal Rasyid Tegaskan Komitmen Majukan Sektor Pertanian

Masa kampanye untuk Pemilu 2024 nantinya akan dilakukan selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Bawaslu mengimbau kepada parpol atau para peserta Pemilu untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal 28 November nanti.

“Kami upayakan penertiban di semua wilayah. Termasuk kepada Panwascam untuk memantau di masing-masing wilayahnya,” katanya.

Penulis : Bn

Editor : Ris

Berita Terkait

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil
Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO
Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh
Calo Kerja Dibidik, Andra Soni Libatkan APH dan Masyarakat
Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama
Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas
Elis Warningsih Jabat Plt Kepsek SDN Kukun Gantikan Hj.Tuti Pensiun
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24 WIB

SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:22 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO

Senin, 4 Mei 2026 - 17:09 WIB

Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Calo Kerja Dibidik, Andra Soni Libatkan APH dan Masyarakat

Berita Terbaru