SERANG | TR.CO.ID
Sebanyak 4.071 Alat Peraga Kampanye (APK) liar diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menjelang masa kampanye pada 28 November mendatang, yang ditertibkan dari 6 kecamatan di Kota Serang, yaitu Cipocok Jaya, Curug, Kasemen, Serang, Taktakan, dan Walantaka.
Fierly Murdlyat Mabruri, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, mengutarakan, dari hasil rekapitulasi penertiban ditotal ada 4.071 APK yang ditertibkan dari kegiatan penertiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pada tahap awal penertiban tanggal 21 September lalu total APK yang ditertibkan jumlahnya 345 yang berupa baliho dan spanduk. Lalu, di tahap kedua sebanyak 1.999 APK ditertibkan dari 26 sampai 28 Oktober 2023 lalu.
Pada tahap akhir yaitu 16 November Bawaslu menertibkan sebanyak 1.727 APK.
“Jadi total keseluruhan 4.071. Untuk yang ditertibkan adalah 819 banner, baliho 695, spanduk 51, stiker 70, poster 18, dan umbul-umbul 74,” ujarnya.
Masa kampanye untuk Pemilu 2024 nantinya akan dilakukan selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Bawaslu mengimbau kepada parpol atau para peserta Pemilu untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal 28 November nanti.
“Kami upayakan penertiban di semua wilayah. Termasuk kepada Panwascam untuk memantau di masing-masing wilayahnya,” katanya.
Penulis : Bn
Editor : Ris