TANGERANG | TR.CO.ID
Sebanyak 67 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari Filipina karena terlibat dalam judi online dan penipuan daring (cyber scamming). Proses deportasi dilakukan secara bertahap melalui Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Kualanamu (Medan), dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deportasi tahap pertama melibatkan 35 WNI, yang telah dipulangkan pada Selasa (22/10/2024) menggunakan maskapai Scoot TR-278 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.10 WIB. Sementara itu, 32 WNI lainnya masih menunggu jadwal pemulangan. Dua WNI yang terlibat dalam kasus hukum masih menjalani proses pengadilan di Filipina.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menjelaskan bahwa saat ini terdapat total 439 WNI di Filipina yang sedang diproses untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pendekatan hukum. “Hari ini, 35 dari total 69 WNI yang baru saja diproses. Mereka mendarat di Jakarta dan dikawal langsung oleh Atase Polri di Manila,” ungkap Krishna Murti di Terminal 2F Bandara Soetta.
Lebih lanjut, Krishna Murti menjelaskan bahwa dari total 69 WNI yang terlibat dalam kasus hukum tersebut, dua orang di antaranya masih menjadi tersangka di Filipina. “Sisanya dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian, mereka bekerja secara ilegal di Filipina,” tuturnya.
Setelah pemulangan, semua WNI yang dideportasi akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polri. “Proses pemulangan ini bertujuan untuk mengidentifikasi siapa yang mengorganisir dan bagaimana modus operandi yang digunakan. Bareskrim dan Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terhadap hal ini,” jelasnya.
WNI tersebut terjaring dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) dan Atase Polri di Manila di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Provinsi Cebu, pada Agustus 2024 lalu. (dam/TO/ris)









