Bawaslu RI Peringati DPR, Masa Reses Tak Boleh Dimanfaatkan Untuk Kampanye

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |TR.CO.ID

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu RI, Puadi mewanti-wanti anggota DPR RI manfaatkan masa reses untuk menampung aspirasi masyarakat. Dia lantas menegaskan bahwa masa reses tak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Kata dia, masa reses memang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Di mana dalam UU tersebut tidak para wakil rakyat itu harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Jumat, (29/9/2023).

Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Gelar Raker, JMSI Kabupaten Tangerang Tekankan Urgensi Sinergis dengan Mitra

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap kandidat Doktoral Universitas Nasional itu.

“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Puadi.(hab)

Berita Terkait

IKAPTK Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim
Kota Tangerang Wakili Banten Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi Versi KPK
Lebih dari Sekadar Makan, Buka Bersama Forum Pimred Multimedia Jadi Wadah Memperkuat Organisasi
PWI Kota Tangerang Soroti Pernyataan Panitia Tangcity: Tidak Melarang, Tapi Wartawan Tak Diizinkan Meliput
Bincang Ramadan dengan Wartawan, WH Bahas BPJS hingga Pengelolaan Sampah
Asnin Mundur, Abdul Rohman Gantikan di DPRD Banten
DPRD Kab Tangerang Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien PBI JKN
DPRD Setop Proyek Instalasi Air PT PITS, Dinilai Rusak Jalan dan Picu Banjir
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

IKAPTK Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:36 WIB

Kota Tangerang Wakili Banten Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi Versi KPK

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:54 WIB

Lebih dari Sekadar Makan, Buka Bersama Forum Pimred Multimedia Jadi Wadah Memperkuat Organisasi

Senin, 9 Maret 2026 - 12:15 WIB

PWI Kota Tangerang Soroti Pernyataan Panitia Tangcity: Tidak Melarang, Tapi Wartawan Tak Diizinkan Meliput

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:18 WIB

Bincang Ramadan dengan Wartawan, WH Bahas BPJS hingga Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Libur Lebaran, Layanan RSUD di Tangerang Dipastikan Tetap Beroperasi

Kamis, 19 Mar 2026 - 20:50 WIB