Mantan Kades Pekayon di Tahan Kejari Tangerang

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akhirnya resmi menahan Rohaman alias Gobang (54) Mantan Kepala Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri periode 2011 – 2017. Rohman tidak bisa berkutik saat petugas dari Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menahan dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa ditangkap akibat melakukan tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2016 – 2017, terdakwa terbukti bersama – sama dengan 2 orang lainnya yakni Suwandi selaku Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki sebagai Operator Desa Pekayon dalam melakukan korupsi Dana Desa baik fisik maupun Non fisik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasusnya memang saat itu ditangani langsung oleh Unit Tipikor Kepolisian Resort Tangerang, dan penetapanya pada tanggal 21 Juli 2021 serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada bulan Agustus tahun 2021 lalu,” ungkap Doni, dikutip Wartawan Minggu (1/10/23)

Baca Juga:  Mentri PUPR Melirik "Jalur Terparah" Parung Panjang

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan, dan saat itu hanya ada 2 orang tersangka yang diserahkan yakni Operator Desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon menghilang serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian setelah dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dan di jatuhi Vonis , karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal : 3 Undang – Undang No : 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian saat vonis di pengadilan Tipikor Serang, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat Pasal yang divonis tidak sesuai dengan tuntutan Kejaksaan, saat itu Tuntutan jaksa melanggar UU No : 31 tahun 1999 Pasal 2, namun hakim memutuskan terdakwa dengan Pasal : 3 UU Nomor : 3 tahun 1999, sehingga pada banding tingkat Tinggi, menguatkan bahwa putusan hakim pengadilan Negeri Serang, selanjutnya Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah Putusan MA Nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022, yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama – sama.

Baca Juga:  Diskominfo Cetak Afiliator Digital

“Kami melakukan Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks Kades Pekayon Atasnama Rohaman Alias Gobang bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 Bulan kurungan, dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta,” pungkas Doni.

Penulis : Fj

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas
Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol
Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo
KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban
Pilar Turun Langsung Sembelih Hewan Kurban, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Wali Kota Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden untuk Warga
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:02 WIB

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:53 WIB

Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WIB

Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban

Berita Terbaru

Bola

Enzo Fernandez Chelsea Patok Harga Triliunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:12 WIB

Daerah

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB