CILEGON | TR.CO.ID
DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna yang membahas dan memparipurnakan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dengan membentuk tiga panitia khusus (pansus). Pembentukan pansus ini diumumkan secara langsung oleh Kabag Legislasi DPRD Kota Cilegon, Ardiansyah, dalam rapat yang diadakan, Selasa, (10/9/2024).
Ketiga raperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tata Tertib DPRD Kota Cilegon
Kode Etik DPRD Kota Cilegon
Tata Beracara Badan Kehormatan
Wakil Ketua DPRD Cilegon sementara, Sokhidin, menekankan pentingnya adanya Tata Tertib (Tatib) yang baru sebagai dasar kerja anggota DPRD. Menurutnya, pembentukan pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dan pengesahan Tatib agar anggota dewan dapat segera melaksanakan tugas mereka.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada ketiga pansus. Diharapkan agar percepatan pansus ini cepat di Paripurnakan sehingga anggota dewan dapat langsung bekerja. Karena ketika Tatib belum disahkan, kita belum bisa bekerja secara maksimal,” ucap Sokhidin.
Meskipun DPRD Cilegon sudah memiliki Tatib sebelumnya, Sokhidin menjelaskan bahwa pembentukan Tatib baru diperlukan untuk menanggapi dinamika dan aspirasi baru dari anggota dewan. “Kalau Tatib ini menggunakan yang lama, saya pikir teman-teman tidak akan memiliki inovasi. Dengan adanya anggota dewan baru, kami berharap ada ide dan gagasan baru, selama tidak menyimpang dari ketentuan,” tuturnya.
Sokhidin juga menargetkan agar dalam seratus hari pertama program, pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dapat dimulai.
Adapun ketua ketiga pansus yang dibentuk adalah:
Faturohmi sebagai Ketua Pansus Tata Tertib Anggota DPRD
Buhaiti Romli sebagai Ketua Pansus Kode Etik Dewan Kehormatan
Qoidatul Sitta sebagai Ketua Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan
DPRD Kota Cilegon berharap dengan adanya pansus ini, proses pembahasan dan pengesahan peraturan daerah dapat berlangsung efektif dan efisien, serta mendukung kinerja legislatif yang lebih baik. (rga/FB/ris)









