67 WNI Dideportasi dari Filipina, Terlibat Judi Online dan Penipuan Daring

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Sebanyak 67 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari Filipina karena terlibat dalam judi online dan penipuan daring (cyber scamming). Proses deportasi dilakukan secara bertahap melalui Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Kualanamu (Medan), dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deportasi tahap pertama melibatkan 35 WNI, yang telah dipulangkan pada Selasa (22/10/2024) menggunakan maskapai Scoot TR-278 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.10 WIB. Sementara itu, 32 WNI lainnya masih menunggu jadwal pemulangan. Dua WNI yang terlibat dalam kasus hukum masih menjalani proses pengadilan di Filipina.

Baca Juga:  Arief Tinjau Progres Pembangunan RSUD Jurumudi Baru

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menjelaskan bahwa saat ini terdapat total 439 WNI di Filipina yang sedang diproses untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pendekatan hukum. “Hari ini, 35 dari total 69 WNI yang baru saja diproses. Mereka mendarat di Jakarta dan dikawal langsung oleh Atase Polri di Manila,” ungkap Krishna Murti di Terminal 2F Bandara Soetta.

Lebih lanjut, Krishna Murti menjelaskan bahwa dari total 69 WNI yang terlibat dalam kasus hukum tersebut, dua orang di antaranya masih menjadi tersangka di Filipina. “Sisanya dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian, mereka bekerja secara ilegal di Filipina,” tuturnya.

Baca Juga:  Gerak Cepat Usai Lebaran, Perumdam TKR Pastikan Layanan Air Tetap Optimal

Setelah pemulangan, semua WNI yang dideportasi akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polri. “Proses pemulangan ini bertujuan untuk mengidentifikasi siapa yang mengorganisir dan bagaimana modus operandi yang digunakan. Bareskrim dan Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terhadap hal ini,” jelasnya.

WNI tersebut terjaring dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) dan Atase Polri di Manila di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Provinsi Cebu, pada Agustus 2024 lalu. (dam/TO/ris)

Berita Terkait

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari
Perumda TKR Segera Bangun Jaringan Air Bersih untuk Ratusan Rumah di Cluster Catalina
Sinergi PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli, Salurkan Bantuan Alat Sekolah untuk Pelajar
Diskominfo Kota Tangerang Siagakan Empat Server Khusus untuk Sukseskan SPMB 2026
Layanan Digital Kota Tangerang Jadi Rujukan, Diskominfo Kota Bekasi Pelajari Sistem Pengaduan Warga
PT TNG dan Dispora Tangerang Siapkan Sistem Parkir Digital di Benteng Reborn
SPMB 2026, Pemkot Tangerang Sediakan 142 Sekolah Swasta Gratis
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:31 WIB

Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:13 WIB

Perumda TKR Segera Bangun Jaringan Air Bersih untuk Ratusan Rumah di Cluster Catalina

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:05 WIB

Sinergi PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli, Salurkan Bantuan Alat Sekolah untuk Pelajar

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diskominfo Kota Tangerang Siagakan Empat Server Khusus untuk Sukseskan SPMB 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:31 WIB