Posyandu Siap Bertranformasi Jadi Pelayanan Publik Menyeluruh

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Sebagai bentuk implementasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, Pemerintah Kota Tangerang menggelar kegiatan Peningkatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) di Ruang Al Amanah, Puspem Kota Tangerang, Selasa (5/11/2024).

Kegiatan ini diadakan pada Selasa, 5 November 2024, dan dihadiri oleh berbagai jajaran pemerintah daerah, termasuk Bappeda, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, Disperkimtan, Dinsos, Satpol PP, DPUPR, Bagian Tata Pemerintahan, DWP, PKK, serta puskesmas, lurah, dan kader posyandu se-Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pembina Posyandu Kota Tangerang, Zuraidiati Nurdin, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi posyandu dalam era transformasi layanan primer. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama dan kerja sama terintegrasi di lintas sektoral untuk mencapai tujuan tersebut.

Baca Juga:  Hari Pertama, 649 Kendaraan Uji Emisi Gratis di Jalur Protokol

“Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini telah mengubah aturan sebelumnya, yang menjadikan fungsi posyandu tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas menjadi pelayanan terpadu dengan enam standar pelayanan minimal,” ujar Zuraidiati.

Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai kesiapan posyandu untuk bertransformasi menjadi pelayanan publik yang menyeluruh.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menambahkan bahwa transformasi posyandu akan mencakup enam SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum atau kualitas air bersih, pemukiman, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta sosial.

Baca Juga:  Pendistribusian MBG di Jiput Terhenti, Anggaran Belum Cair

“Jenis posyandu ini tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga berfungsi sebagai motor penggerak untuk layanan publik lainnya,” jelasnya.

Dr. Dini berharap, seluruh pihak yang terlibat dapat teredukasi dengan baik. Dengan disahkannya aturan dan regulasi tersebut, semua kader dan pihak terkait diharapkan siap untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan enam SPM yang telah ditetapkan.

“Pertemuan ini merupakan tahap sosialisasi, dan akan diikuti dengan pembinaan hingga akhirnya dapat diimplementasikan di seluruh posyandu di Kota Tangerang,” tutupnya. (ris/dam)

Berita Terkait

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari
Perumda TKR Segera Bangun Jaringan Air Bersih untuk Ratusan Rumah di Cluster Catalina
Sinergi PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli, Salurkan Bantuan Alat Sekolah untuk Pelajar
Diskominfo Kota Tangerang Siagakan Empat Server Khusus untuk Sukseskan SPMB 2026
Layanan Digital Kota Tangerang Jadi Rujukan, Diskominfo Kota Bekasi Pelajari Sistem Pengaduan Warga
PT TNG dan Dispora Tangerang Siapkan Sistem Parkir Digital di Benteng Reborn
SPMB 2026, Pemkot Tangerang Sediakan 142 Sekolah Swasta Gratis
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:31 WIB

Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:13 WIB

Perumda TKR Segera Bangun Jaringan Air Bersih untuk Ratusan Rumah di Cluster Catalina

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:05 WIB

Sinergi PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli, Salurkan Bantuan Alat Sekolah untuk Pelajar

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diskominfo Kota Tangerang Siagakan Empat Server Khusus untuk Sukseskan SPMB 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:31 WIB