IPNU Desak Komitmen Gubernur Banten, Soal Pergub Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua PW IPNU Banten, Muhammad Riziq Shihab, menyebut hingga saat ini, regulasi turunan tersebut belum juga diterbitkan, meskipun Perda telah diundangkan sejak 24 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai penerbitan Pergub sangat penting agar kebijakan terkait pesantren dapat dijalankan secara konkret di lapangan.

“Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai tanah santri dan basis pesantren, Banten seharusnya menjadi pelopor dalam penguatan regulasi pesantren. Namun sampai hari ini, Pergub sebagai instrumen pelaksanaan belum juga diterbitkan,” ungkap Riziq, kepada Harian Tangerang Raya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, dalam ketentuan penutup Perda tersebut telah diamanatkan bahwa pemerintah daerah perlu menerbitkan Pergub sebagai pedoman teknis pelaksanaan, paling lambat dua tahun setelah pengesahan Perda. Namun hingga kini aturan tersebut belum terealisasi.

Baca Juga:  Donor Darah PMI Bandung

Riziq menjelaskan, Perda Pesantren di Banten merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan peran strategis pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Tanpa adanya Pergub, berbagai bentuk fasilitasi yang telah diatur dalam Perda—mulai dari bantuan hibah, pembangunan sarana dan prasarana, dukungan teknologi, hingga pelatihan keterampilan bagi santri—belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

“Komitmen pemerintah daerah terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada pengesahan Perda. Diperlukan langkah nyata melalui penerbitan Pergub agar pesantren mendapatkan kepastian dukungan, baik dalam perencanaan, pendanaan, maupun pengembangan kapasitas,” bebernya.

Riziq juga menegaskan bahwa pesantren di Banten tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pilar sosial yang telah lama berkontribusi dalam pembangunan karakter masyarakat.

Baca Juga:  Rapat Kerja Awal Tahun UPT SMAN 1 Bandung

Sebelumnya, keterlambatan implementasi Perda Pesantren juga sempat disinggung dalam rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Meski menjadi perhatian publik, hingga kini belum terlihat realisasi konkret dalam bentuk regulasi teknis.

PW IPNU Banten menyatakan akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pendidikan dan masa depan generasi santri. Organisasi pelajar di bawah naungan Nahdlatul Ulama itu berharap Pemerintah Provinsi Banten segera mengambil langkah strategis agar Perda Pesantren tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata.

“Pergub Pesantren hari ini bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga identitas Banten sebagai daerah santri. Kami berharap komitmen itu segera diwujudkan dalam kebijakan yang nyata,” pungkas Riziq. (dam/hmi)

Berita Terkait

DOB Cilangkahan Kian Dekat
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil
Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO
Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh
Calo Kerja Dibidik, Andra Soni Libatkan APH dan Masyarakat
Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama
Elis Warningsih Jabat Plt Kepsek SDN Kukun Gantikan Hj.Tuti Pensiun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:39 WIB

DOB Cilangkahan Kian Dekat

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24 WIB

SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:22 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO

Senin, 4 Mei 2026 - 17:09 WIB

Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh

Berita Terbaru