TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan tiga BUMD, yakni Perumda Tirta Benteng, PD Pasar Kota Tangerang, serta PT Tangerang Nusantara Global.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Aula Perumda Tirta Benteng tersebut disaksikan langsung oleh Sachrudin bersama Maryono, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Sachrudin menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Menurutnya, tantangan pembangunan dan pelayanan publik yang semakin kompleks membutuhkan sinergi lintas sektor agar setiap program dapat berjalan efektif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola BUMD yang profesional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap proses pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Sachrudin berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terus menjadi mitra strategis bagi BUMD melalui pendampingan, pertimbangan, dan mitigasi hukum. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat dilaksanakan secara lebih cermat dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak seluruh jajaran BUMD menjadikan kerja sama tersebut sebagai bagian dari budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, tertib administrasi, dan kepatuhan terhadap aturan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penguatan tata kelola BUMD melalui pendampingan hukum yang berkelanjutan.
Menurutnya, kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dan BUMD dalam mengantisipasi potensi risiko hukum yang dapat menghambat pelaksanaan program maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko agar pembangunan dan aktivitas usaha yang dijalankan BUMD dapat berlangsung optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Melalui sinergi tersebut, Pemkot Tangerang berharap kinerja BUMD semakin sehat, profesional, dan berdaya saing, sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Tangerang.(Will)









