TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang terus memperluas akses pendidikan yang merata dan berkualitas melalui program Sekolah Swasta Gratis bagi peserta didik jenjang SD Swasta/MI dan SMP Swasta/MTs yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan belajar tanpa terkendala faktor ekonomi, sekaligus mendukung pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan program Sekolah Swasta Gratis diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk mengakses pendidikan yang layak.
“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan memastikan setiap anak di Kota Tangerang mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, program tersebut juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan akses pendidikan.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tepat sasaran, Pemerintah Kota Tangerang menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik maupun sekolah atau madrasah penyelenggara.
Peserta didik penerima manfaat program diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Tangerang yang telah lolos proses validasi, bersekolah di lembaga pendidikan yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara program, serta tercatat dalam sistem Dapodik atau Emispendis.
Selain itu, peserta juga harus masuk dalam laporan penerima beasiswa dari sekolah dan tercantum dalam surat pernyataan tanggung jawab penggunaan beasiswa yang diterbitkan pihak sekolah.
Sementara itu, sekolah atau madrasah penyelenggara diwajibkan telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang, memiliki rekening khusus yang terpisah dari rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta terdaftar dalam sistem administrasi pendidikan yang berlaku.
Sekolah juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain, seperti memiliki status aktif, menerima dana operasional sekolah pada tahun berjalan, memiliki jumlah peserta didik minimal sesuai ketentuan, serta telah terakreditasi.
Wahyudi mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi yang disampaikan Dinas Pendidikan Kota Tangerang maupun pihak sekolah terkait mekanisme dan tahapan pelaksanaan program tersebut.
“Melalui program ini, kami berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang mengalami hambatan untuk mendapatkan pendidikan karena faktor biaya,” katanya.
Program Sekolah Swasta Gratis menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Kota Tangerang dalam mewujudkan akses pendidikan yang inklusif, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.(Will)









