Bersama Cegah Kekerasan Anak

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Menindaklanjuti surat edaran Bupati Serang nomor : 375/3292/Tapem/2023, Pemerintah kecamatan Binuang menyepakati komitmen bersama dalam pencegahan tindak kekerasan, pelecehan seksual dan Perundungan bertempat di gedung PGRI Cabang kecamatan Binuang, Selasa (21/11/23).

Camat Binuang, Dulpakar menjelaskan, komitmen bersama ini menjadi salah upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, pelecehan seksual dan Perundungan lainnya khususnya di wilayah kecamatan Binuang dan umumnya di Kabupaten Serang.

Baca Juga:  Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Cepat Tanggapi Banjir Akibat Kebocoran Pipa PDAM di RW 01 Karawaci

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Narasumber kegiatan ini yakni Kapolsek Binuang dan Ketua P2TP2A kabupaten Serang,” tuturnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa se kecamatan Binuang, Kepala KUA kecamatan Binuang, Kepala UPT Puskesmas Binuang, Kepala UPT Disdukcapil Binuang, UPT Sekolah dasar/Pengawas sekolah dasar kecamatan Binuang, Korluh Pertanian Binuang, tokoh masyarakat, tokoh agama/lembaga keagamaan, Kapolsek Binuang, Danramil Binuang.

Baca Juga:  Dikalungi Bunga, Maesyal Rasyid Disambut Meriah oleh Warga Taman Cikande

Serta Kepala MI se kecamatan Binuang, Kepala Sekolah SMP dan MTS se kecamatan Binuang, Kepala sekolah UPT SMA, SMK dan MA se kecamatan Binuang, Ketua Himpaudi, Ketua IGTK, TP PKK desa se kecamatan Binuang, TP PKK kecamatan Binuang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Ketua PGRI cabang kecamatan Binuang.

Penulis : mur

Editor : dam

Berita Terkait

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Untirta Jatuhkan Sanksi DO Mahasiswa Kasus Perekaman Dosen
PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM

Jumat, 17 April 2026 - 14:59 WIB

63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:49 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol

Berita Terbaru