Warga Mulai Manfaatkan Rumah Restoratif Justice di Baduy

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak kini tengah menangani kasus sengketa lahan di tanah ulayat Baduy. Sengketa lahan tersebut sebetulnya sudah berlangsung lama, namun tidak juga menemukan titik temu, sehingga kemudian, warga adat Baduy mendatangi rumah restoratif justice yang ada di Baduy untuk meminta Kejaksaan menangani persoalan sengketa lahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari mengatakan, kasus sengketa lahan itu merebak ke publik kala warga mendatangi rumah restoratif justice. Tentu saja, kata Mayasari, pihaknya merasa senang dan tersentuh hatinya, karena kehadiran rumah terobosan korps Adhyaksa itu ternyata dimanfaatkan benar oleh mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat di sana menyampaikan keluhan ke rumah RJ. Ada persoalan cukup lama terkait batas desa masyarakat Baduy dengan Cibarani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (29/08/2023).

Baca Juga:  Baliho dan Spanduk di Puspemkab Tangerang Ditertibkan Satpol PP

Atas dasar laporan tersebut lanjut Mayasari, pihaknya bergegas untuk menunjuk jaksa pengacara negara untuk mendampingi dengan kuasa dari kepala desa atau jaro. Kata dia, persoalan itu berawal kala warga Baduy melaporkan adanya patok batas desa yang ada di wilayah mereka itu dicabut.

“Yang mereka pertanyakan patok yang dicabut itu. Kebetulan patok yang dicabut itu ada di sawah jadi secara adat baduy mereka dilarang daerahnya disentuh dengan padi sawah, patok yang hilang itu di batas mereka sudah ada padi sawah,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov Banten Cetak Prestasi dengan Skor 91,8 dalam Program Pengendalian Gratifikasi KPK

Salah satu cara yang tengah dilakukan, lanjut Mayasari, Kejaksaan Negeri Lebak juga telah mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak untuk kembali melakukan kroscek atau pengukuran. Sehingga rumah restoratif justice bisa hadir ditengah masyarakat adat sesuai dengan fungsinya yaitu posko keadilan yang mengusung konsep keseimbangan hukum bagi masyarakat adat.

“Warga Baduy minta dilibatkan BPN, akhirnya kemarin turun lagi untuk dilakukan ukur ulang. Dan ini tinggal menunggu hasilnya. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” tandasnya.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija mengatakan, keberadaan rumah restoratif justice diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Baduy, saat ini warga diketahui sudah mulai mendatangi rumah RJ untuk membantu penangangan kasus. (*)

Penulis : Eem

Editor : Haris S

Berita Terkait

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Gedung Permanen Sekolah Rakyat Lebak Rampung Tahun Ini
Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Lebak Kejar LTT 157 Ribu Hektare pada 2026
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Senin, 18 Mei 2026 - 18:42 WIB

USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:28 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:07 WIB

Gedung Permanen Sekolah Rakyat Lebak Rampung Tahun Ini

Berita Terbaru

Daerah

Warga Jakarta Terlantar diselamatkan DINSOS Kota Tangerang

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:52 WIB