ABG Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Bergiliran

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Seorang remaja putri berinisial ISA berusia 18 tahun di Ciledug Tangerang digilir empat pria di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, kota Tangerang. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar Jam 22.30 WIB. Viral di media sosial (medsos) setelah wajah para tersangka direkam keluarga korban yang melakukan interogasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut dan Kini sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku berinisial APP berumur 17 tahun, ketiga pelaku lain berumur 19 tahun berinisial MRN, CSA dan RYS.

Baca Juga:  Warga Desak Perbaikan Segera Jembatan Gantung Nangklak Mengkhawatirkan

“Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/10/23).

Ke-empat tersangka tersebut mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Sebelum melancarkan aksinya pelaku APP berjanjian melalui pesan WhatsApp kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras (miras).

“Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” katanya.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN,. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

Baca Juga:  Aniaya Rekan Hingga Tewas, MAL Tangkap Polisi

“Sejak awal dilaporkan, Korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” bebernya.

Keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

“Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” tegasnya. (*)

Penulis : Fj

Editor : Mustopa Kamal Adam

Berita Terkait

Muswil I DPW Persadin Provinsi Lampung Digelar, DPW Lampung Dapat Otonomi Khusus
Kebakaran Hebat di Perum Binong Permai, Kerugian Capai Rp 500 Juta
Kejari Serang Ungkap Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf
50 Curanmor Diringkus Polisi di Tangerang
Polri Perkenalkan Program Anti Bullying
19 Organisasi dan Kelompok Relawan Nyatakan Dukungan Penuh untuk Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
Motif Kesal dan Sakit Hati : Petani Lansia di Teluknaga Tewas di Tangan Rekannya
Kades Wanakerta Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 23:38 WIB

Muswil I DPW Persadin Provinsi Lampung Digelar, DPW Lampung Dapat Otonomi Khusus

Selasa, 10 September 2024 - 15:31 WIB

Kebakaran Hebat di Perum Binong Permai, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Selasa, 10 September 2024 - 10:14 WIB

Kejari Serang Ungkap Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf

Senin, 9 September 2024 - 14:48 WIB

50 Curanmor Diringkus Polisi di Tangerang

Jumat, 6 September 2024 - 11:36 WIB

Polri Perkenalkan Program Anti Bullying

Berita Terbaru