Aktivis Desak KPK Hasto Belum Ditaha

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

KPK tak kunjung menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku, beberapa hari yang lalu. Berkaca dari Harun Masiku yang kabur dan tak tertangkap hingga kini, KPK dianggap bisa segera tahan Hasto.

Menurut Egi Hendrawan Aktivis Nasional yang juga CEO Presisinews kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku seharusnya bisa segera Ditahan,” ungkap Aktivis tersebut, kemarin.

Baca Juga:  Masyarakat Diajak Sukseskan CFD

“Penahanan bisa dilakukan jika penyidik khawatir seorang tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak alat bukti, dan kita khawatir nanti malah seperti Harun Masiku yang sudah bertahun-tahun masih DPO,” lanjut Egi Hendrawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12), menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Baca Juga:  Dua Pelaku Jambret Diringkus Polsek Cadasari

Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Kita lihat bagaimana KPK dengan pimpinan baru ini menjalankan tugasnya dengan berani ada Waktu tahun 2024 ini satu hari lagi ya,” tutup Egi Hendrawan. (net/hmi/ris/dam)

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur
Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan
Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:55 WIB

Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:52 WIB

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB