Alat Peraga Kampanye di Area Puspemkab Ditertibkan

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kamis (5/9/24).

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan estetika lingkungan, terutama menjelang Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah Tahun 2024.

“Sebanyak 403 Alat Peraga Kampanye, berupa pamflet dan baliho, telah ditertibkan. APK tersebut dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Agus menyampaikan, pemasangan APK tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Pasal 10 ayat (1) dan Perda No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Aklamasi, Airin Rachmi Diany Kembali Pimpin Taekwondo Banten

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan. APK tersebut dipasang di fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan tiang listrik, yang seharusnya bebas dari kegiatan kampanye,” jelas Agus Suryana.

Satpol PP menurunkan APK yang dipasang tanpa izin di luar zona yang telah ditentukan. Operasi penertiban ini melibatkan puluhan personel yang disebar di berbagai titik di sekitar Puspemkab Tangerang. APK yang telah ditertibkan kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga:  DLHK Gelar Sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah

Lebih lanjut, Agus mengimbau seluruh peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK. Penertiban ini akan terus dilakukan hingga masa tenang Pilkada nanti.

Satpol PP juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan.

“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih tertib dan bersih tanpa terganggu oleh maraknya APK yang dipasang sembarangan,” kata Agus.

“Kami tidak melarang kampanye, tetapi mohon patuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama. Jika APK tetap dipasang sembarangan, kami tidak akan ragu untuk melakukan penertiban lagi,” tegasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital
Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 April 2026 - 15:26 WIB

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 April 2026 - 15:23 WIB

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB