PANDEGLANG | TR.CO.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengumumkan bahwa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut telah terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN dalam gelaran Pemilu tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin, memberikan keterangan bahwa keempatnya telah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menerima sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Bawaslu Pandeglang telah mengirimkan rekomendasi terkait dugaan kampanye yang dilakukan oleh keempat ASN tersebut kepada KASN. Tiga dari mereka telah memasuki tahap pembahasan di KASN, sementara satu orang lagi baru-baru ini mengirimkan berkasnya.
“Total ada 4 orang, yang 3 orang itu terakhir infonya sudah pembahasan di KASN dan 1 orang hari ini berkasnya kami kirim ke KASN,” ujarnya, Rabu (24/1/2024).
Bawaslu Pandeglang menyatakan bahwa hasil pleno membuktikan mereka terlibat dalam kegiatan kampanye untuk salah satu Calon Legislatif (Caleg) di masyarakat.
Didin memastikan bahwa jika sanksi dari KASN sudah diterima, akan diberikan langsung kepada bupati dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) sebagai instansi yang menaungi ASN tersebut.
“Intinya ketika sudah selesai itu akan dikirim ke daerah baik ke bupati atau BKPSDM Pandeglang dan nanti akan ditembuskan ke Bawaslu,” jelasnya.
Meskipun Didin tidak dapat memastikan kapan sanksi dari KASN akan diumumkan, ia meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu informasi terbaru dari KASN.
“KASN ini menaungi semua dugaan pelanggaran yang ada di Indonesia, jadi mungkin lamanya karena banyak antrian dan tidak ada batasan waktu. Untuk Saketi berkasnya dikirim hari ini dan yang 3 itu tinggal tunggu saja,” tambahnya.
Penulis : ian/bn
Editor : ris