Belanja Daerah Pemkot Rp 5 T

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Persetujuan tersebut berdasarkan pada hasil sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 yang digelar, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis, (07/09).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang saat menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah yang hadir dalam Rapat Paripurna menjelaskan, persetujuan Raperda perubahan APBD tersebut merupakan langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah di mana penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang.

Baca Juga:  Samsat Ciledug Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak Dapat Cindramata

“Mulai dari peningkatan kualitas lingkungan hidup, pemantapan kualitas sumber daya manusia, pemantapan perekonomian daerah, pemantapan kualitas infrastruktur dan pemantapan layanan publik didukung aparatur yang berkompeten,” kata Arief.

Lebih lanjut Arief memaparkan, Raperda APBD T.A 2023 untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 4,49 (empat koma empat sembilan) triliun rupiah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,22 triliun rupiah, dan pendapatan transfer sebesar Rp 2,27 triliun rupiah, dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 5,00 triliun rupiah.

Belanja daerah tersebut, kata dia, digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, dua unsur pendukung penunjang pemerintahan, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD.

Baca Juga:  Pengurus JMSI Kabupaten Tangerang Dilantik

“Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda tentang perubahan APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2023 ini, kami harap dapat membantu upaya kita semua dalam merampungkan program-program pembangunan dengan sebaik mungkin agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan Kota Tangerang bisa semakin maju dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ali/Dam

Editor : Hel

Berita Terkait

Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda Untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM
Pemkot Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Peringati Hari Bhakti Taruna 2025
LVRI Kota Tangerang Dorong Pembangunan Taman Makam Pahlawan Untuk Veteran
Pemkot Tangerang Catat Capaian Serapan Mencapai 94,31% APBD 2024
AHY Serahkan Sertipikat Tanah Warga Lebak
Soal PWI, Sekda Lebak Menunggu Keputusan dari Pusat
Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Bansos Mahasiswa Mulai 13-27 Januari 2025
DKP Banten Tegaskan Pemanfaatan Pesisir Laut Sesuai Perda yang Berlaku
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:12 WIB

Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda Untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:47 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Peringati Hari Bhakti Taruna 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:10 WIB

Pemkot Tangerang Catat Capaian Serapan Mencapai 94,31% APBD 2024

Senin, 13 Januari 2025 - 12:14 WIB

AHY Serahkan Sertipikat Tanah Warga Lebak

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:43 WIB

Soal PWI, Sekda Lebak Menunggu Keputusan dari Pusat

Berita Terbaru