Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi di Terminal Nganjuk

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATIM | TR.CO.ID

Polisi berhasil menangkap bos gangster asal Meksiko bernama Sicairos Valdes Roberto (27) di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024) sore. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Sicairos Valdes Roberto sebelumnya merupakan terduga pelaku penembakan dan perampokan terhadap warga negara Turki bernama Turan Mehmet (30) di Bali.

Djuhandhani menjelaskan bahwa Sicairos ditangkap saat melarikan diri di sekitar Jawa Timur setelah melakukan penembakan di Bali. Sicairos berencana kabur ke Surabaya menumpang bus, namun tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Nganjuk berhasil menangkapnya di Terminal Nganjuk.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tiga rekannya sesama warga negara Meksiko di Bali atas kasus yang sama. Tiga pelaku lainnya yang sudah ditangkap adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Sicairos Valdes Roberto dan rekannya ditangkap karena menembak Turan Mehmet di Vila Palm House, wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (23/1) pukul 01.16 WITA. Dalam peristiwa tersebut, Turan Mehmet mengalami luka serius setelah ditembak lima kali oleh senjata api.

Baca Juga:  Kejari Tangerang Tahan Manajer Operasional Bank Banten

Kronologi penangkapan Sicairos melibatkan perjalanan dari Bali ke Jawa Timur, dengan pelaku menyewa mobil dan berpura-pura menginap di hotel sebelum berencana melarikan diri ke Surabaya. Penangkapan ini membuktikan keseriusan pihak berwajib dalam menindaklanjuti tindak kejahatan lintas negara seperti penembakan dan perampokan yang melibatkan pelaku asing di wilayah Indonesia.

Para terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Bali dan akan dihadapkan pada proses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 340 Junco Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.(il/BDR)

Berita Terkait

Polres Tangsel Sita 9.206 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap
Kejati Periksa Kadis LH Tangsel
Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa
23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas
Polda Banten Tangkap Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Panimbang
Kejari Cilegon Periksa Sekretaris Baznas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Zakat
Sejumlah Pihak Ragukan Kepatuhan Pengelola Hiburan Malam di Pasar Kemis terhadap SE Bupati
Kejati Banten Periksa 37 Saksi, Dugaan Korupsi Jasa Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tangsel
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:08 WIB

Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:45 WIB

Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:08 WIB

23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:50 WIB

Polda Banten Tangkap Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Panimbang

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:45 WIB

Kejari Cilegon Periksa Sekretaris Baznas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Zakat

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Kota Tangerang

Warga Antusias Berbelanja Gampang Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Tangerang

Intan Serahkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kepada Kelompok Tani

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:35 WIB

Sport

Ana/Tiwi Tersingkir di 16 Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:31 WIB