Buku Modul Disdikbud Diduga Bermasalah

PANDEGLANG | TR.CO.ID
Buku modul di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pandeglang diduga akan bermasalah, dugaan adanya keterlibatan oknum Disdikbud yang menjadi pengarang dan editor buku modul untuk Sekolah Dasar (SD). Ada aroma tidak sedap, diduga terjadi tekanan dan pengondisian dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dari Biaya Oprasional Sekolah (BOS) untuk setiap SD yang tersebar di kabupaten pandeglang. Alokasi pengadaan buku modul semata - mata bukan buku wajib, karena ada dugaan melibatkan pejabat dinas pendidikan, buku modul tersebut masuk dalam RKAS. Demikain dikatakan Ilma Fatwa salah satu Peggiat Pendidikan yang juga merupakan mantan Anggota DPRD kabupaten Pandeglang.
Ia menambahkan, bahwa buku modul untuk SD di masukan ke dalam RKAS yang ada di masing - masing SD yang tersebar di kabupaten Pandeglang bahwa buku tersebut adanya dugaan permasalahaan.
"Karena program Modul yang di buat oleh para pengawas Kormin dan Pejabat Dinas terkait (Disdikbud Pandeglang_red) itu bukan buku wajib, sedangkan buku wajib adalah buku kurikulum 13 HET Pemerintah dan Kurikulum baru yaitu Kurikulum Merdeka yang berlaku mulai 2022," katanya kepada Harian Tangerang Raya di Kediamananya, Kamis (13/7/22).
"Sedangkan, sambung Ilma, buku Modul yang di buat oleh tim pendidikan itu hanya Copy Paste dan belum ada ijin dari penerbit, sehingga dalam pengadaan buku Modul ini di duga ajang berjamaah," tuturnya.
Ia meminta, Bupati Pandeglang Irna Narulita harus segera memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) melakukan reformasi birokrasi di Dinas pendidikan. Terbukti dengan masih ada nya dugaan oknum - oknum Disdikbud yang masih saja melakukan gaya - gaya lama.
"Seperti bekerja sama dengan pengusaha buku dan melakukan tekanan tekanan kepada kepsek agar memasukan RKAS di masing - masing sekolah dan membeli buku yg di tawarkan oleh oknum," papar Ilma.
Kata dia, parahnya buku tersebut bukan merupakan buku wajib bagi siswa, buku tersebut berbentuk modul di tengarai banyak melanggar hak cipta dan tanpa ijin dari IKAPI.
"Kasihan kepala sekolah yang di jadikan sapi perah. Gaya - gaya ini mesti di kikis habis, pola - pola lama ini harus di bersihkan," imbuhnya.
Sementara itu, Nono Suparno Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) pada Disdikbud kabupaten Pandeglang saat di konfirmasi membenarkan, membenarkan bila buku modul tersebut hasil karya orang Pandeglang di antaranya mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas, kormin dan itu sah - sah saja selama tidak melanggar dalam pembuatan nya.
"Contohnya seperti Dinas Pendidikan kabupaten Serang membuat modul bahasa jawa serang, yang di buat oleh orang serang, pegawas, kepala sekolah. Dan kormin Pandeglang kenapa tidak membuat modul seperti di pendidikan yang lain," katanya.
"Siapa pun pengusaha nya, pengadaaan modul ini masih pengusaha pandeglang adalah Pak mahdi, walaupun setatus Pak Mahdi ini PNS menurut saya boleh boleh saja, mungkin Pak Mahdi ini punya kenalan perusahaan sepsialis buku," imbuhnya.
Nono menambahkan, untuk pembayaran modul ini dengan cara SIPLah dengan kepala sekolah.
"Karena ini bentuknya pesanan bukan kontrak, sehingga pembayaran nya pun di sesuaikan dengan cara SIPLah. Yang jelas buku modul ini langsung antara sekolah dan pengusaha," tukasnya. (yan/jat/dam)
Comments (0)
Facebook Comments