CARUT MARUT PENGELOLAAN 6 PASAR

Akademisi & LIPPKOR: Jangan Permainkan Pedagang
TANGSEL | TR.CO.ID
Akademisi Dosen D3 Akuntansi – Fakultas Ekonomi UNPAM (Universitas Pamulang) dan LSM Lippkor meminta agar DPRD Tangsel segera memanggil Kadis
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel untuk bertanggungjawab terkait "Carut Marut" nya pengelolaan 6 (enam) Pasar dilingkungan Tangsel.
Rahman Faisal,S.S.,M.M.
Dosen D3 Akuntansi – Fakultas Ekonomi UNPAM (Universitas Pamulang) Mengatakan, DPRD
Tangsel agar serius mengawasi kinerja Pemerintah dan pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan 6 (enam) Pasar Tradisional .
"Apa yang terlintas jika melihat Pasar Tradisional? Bau tidak beraturan, kondisi alas yang tidak terawat? Sejatinya tidak selalu salah dan tidak selalu benar. Tapi itukah fakta di lapangan seperti itu. Khususnya Pasar Tradisional di Kota Tangerang Selatan,"kritik itu disampaikan oleh Rahman kepada wartawan Koran Harian Tangerang Raya Minggu (9/1).
Dari waktu ke waktu, pergantian pucuk pimpinan di Tangsel, bahkan tidak sedikit saat kampanye baik waktu Caleg atau sebelum Pemilu Daerah diselenggarakan, tidak sedikit yang datang ke Pasar Tradisional. Entah berapa banyak janji yang sudah diutarakan sebelum terpilih.
"Tapi saat sudah terpilih, apakah ada janji yang direalisasikan? Pertanyaan monohok ini yang harusnya dapat dijawab oleh mereka yang dulu sebagai Calon Legistatif (Caleg) atau Calon Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah. Banyak sekali yang perlu pembenahan dan berjanji untuk dapat dilakukan perbaikan, begitu kira-kira mungkin janji yang diucapkan kepada pedagang di Pasar. Tapi bagaimana kini kondisi Pasar Tradisional? Tetap sama tidak ada perubahan, benar? "singkat Rahman.
Lanjut Rahman mengungkapkan, Beberapa lokasi pernah coba diterapkan salah satunya Pasar Modern di Pondok Cabe, tapi bagaimana kondisinya kini? Sepi bahkan mereka tidak sedikit kembali ke Pasar yang lama karena lebih banyak pembeli disana.
"Artinya solusi pemindahan atau penataan pasar tradisional perlu mempertimbangkan beberapa aspek, seperti lokasi mudah diketahui masyarakat, daya beli masyarakat, kemudahan akses, subsidi pemda/pemprov dan juga tata kelola pasar yang tepat. Buat apa ada relokasi tapi sepi pembeli? Ini ada yang keliru dalam prosesnya, "imbuh nya.
Kendati demikian lanjut Rahman, Pekerjaan rumah inilah yang masih belum terselesaikan walau sudah berganti Pucuk Pimpinan di Tangsel bahkan pimpinan sebelumnya dengan 2 (dua) periode pun belum bisa banyak mengubah pasar tradisional.
"Harus konsisten mewakili Rakyat, sejatinya masyarakat sepenuhnya memberi Amanah kepada DPRD agar melakukan evalusi pengusulan kinerja OPD Pemerintah Tangsel sekaligus mengawasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diambil dari restribusi
Pajak warga Tangsel, "ujar Rahman.
Ia mengingatkan, anggota DPRD Tangsel harus sesuai tupoksinya dan sudah saatnya membuktikan janji-janji politik seperti keseriusan dalam pendampingan pedagang pasar untuk mendongkrak ekonomi
Khusus nya warga Tangsel.
"Perda yang berkeadilan tentang restribusi, pendampingan, pasilitas kios-kios/lapak pedagang, toilet, Parkir kendaraan dan ruang terbuka hijau dilingkungan pasar, agar ada kenyamanan dan tumbuh minat pengunjung berbelanja kepasar tradisional sehingga dapat mendorong restribusi yang dapat menambah PAD untuk itu segeralah diatur dengan Regulasi tentu aturan yang berpihak Kepada Rakyat, "tukas Rahman.
Menurut Rahman, Anggota Dewan harus memperbanyak jemput bola untuk menyapa dan diskusi dengan pedagang pasar, warung makanan, pelaku UMKM, agar memahami situasi prekonomian masyarakat.
"Aturan prokes dimasa pandemi, dapat menjadi moment, tersendiri atas program Anggota Dewan yang terhormat itu, Kunker (kunjungan kerja) tidak harus keluar kota, apalagi keluar Negri hanya untuk mekanisme Regulasi/Perda tatakelola pasar tradisional dan moderen, tentu harus melibatkan semua pihak yaitu perwakilan pedagang, UMKM, Disperindag dan Bapenda serta Akademisi Ekonomi
dan lain - lainnya, sehingga dapat menghasilkan evaluasi Perda yang mempuni, "pungkas nya.
Terpisah Ketum LSM Independen Pemantau Pelaku Korupsi (Lippkor) Heriyanto menegaskan, bahwa pihak nya LSM LIPPKOR mendesak pihak APH (Aparat Hukum) beserta DPRD Tangsel untuk serius mengawasi penggunaan anggaran yang berkaitan Pasar Tradisional.
"Harus kita dorong serius pastinya kita kawal pihak DPRD Tangsel dan APH agar serius mengusut tuntas dugaan pungutan liar Restribusi yang tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, " Secara tegas disampaikan Heri kepada awak media ini di Ciputat Minggu (9/1).
Dikatakan Heri, Pemantau, analisa LIPPKOR Dimasa pandemi para pedagang pasar tradisional sangat resah, anehnya tidak ada sikap Pemkot Tangsel dan DPRD untuk melindungi pedagang, sementara pasar modern terus bertumbuhan.
"Kurang nya pengawasan lonjakan kenaikan harga dan beban kenaikan Restribusi bahkan tumpang tindih pengelolaan swasta dan UPT pasar, Jangan sampai membuat pasar rakyat, hilang karena kurangnya perhatian pembangunan UMKM, pedagang pasar sebagai wadah prekonomian Wonk Cilik ditangsel, "ucapnya.
Heri juga mengingatkan, bahwa berdasarkan data pada tahun 2016 enam Pasar Daerah yang semula dimiliki dan dikelola Pemkab Tangerang diserahterimakan kepada Pemkot Tangerang Selatan.
"Ke 6 Pasar itu saat ini dimiliki oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) antaralain :
1. Pasar Serpong di Kelurahan
Serpong dengan luas tanah 8.730
M2 dan Luas Bangunan 5.742 M2
senilai Rp 1.682.760.000.
2. Pasar Ciputat Kelurahan Ciputat
dengan luas Tanah 5.670 M2 dan
luas bangunan 3.342 M2 senilai
Rp 8.969.549.950.
3. Pasar Ciputat Permai Kelurahan
Ciputat dengan luas tanah 1.000
M2 dengan nilai sebesar
Rp 1.583.089.473.
4. Pasar Jombang Kelurahan
Jombang dengan luas tanah
6.095 M2 dan luas bangunan
1.469,88 M2 senilai Rp
616.814.007.
5. Pasar Bintaro Jaya Kelurahan
Rengas dengan luas tanah 830
M2 dan luas bangunan 3.192 M2
dengan nilai Rp 840.620.000;
6. Pasar Genteng Hijau Kelurahan
Paku Alam dengan luas tanah
3.396 M2 dengan nilai sebesar
Rp 472.044.000. Total nilai asset
Pasar Daerah diserahterimakan
adalah Rp 14.186.379.664,00.
Dikabarkan, Pemkot Tangerang Selatan pada waktu itu menaksir nilai enam pasar tersebut sebesar Rp 384 Milyar, "ungkap Heri.
Heri mempertanyakan, Janganlah Permainkan pedagang pasar, akibat tidak seriusnya kinerja Pemerintah dan DPRD Tangsel untuk mengurus pasar tradisional sampai saat ini belum jelas Peraturan Daerah (Perda) tentang besaran Restribusi pasar dan siapa sebenarnya yang berhak atas pengelolaan nya.
"Apakah DPRD hadir mengawasi atau minta diawasi, pasalnya harus ada regulasi yang mengatur bentuk kebijakan untuk belanja modal penggunaan APBD setelah Pemkot tangsel melakukan belanja modal yang kemudian 6 pasar yang kini tampak "Carut Marut" itu menjadi asset Pemkot Tangsel, "kata Heri.
Ketum LIPPKOR mencurigai, Regulasi yang lemah atau DPRD Tangsel yang sudah sepakat untuk satu mejamakan dengan pihak Pemkot Tangsel sehingga lupa melakukan pengawasan ke pasar tradisional.
"Masyarakat diresahkan kebijakan yang sulit dimengerti, pasalnya seiring terjadinya serah terima
6 pasar menjadi Aset, pemkot Tangsel Konon pada waktu itu, akan menyerahkan pengelolaannya kepada PT PITS. namun anehnya ke 6 pasar itu kenyataan dilapangan ada yang dikelola dikelola swasta dan pastinya kebanyakan pasar itu dikelola oleh pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangsel, "beber nya.
Heri menghimbau, LSM LIPPKOR melalui Pesan Informasi Berita di Koran Harian Tangerang Raya ini mendesak Pihak APH, seperti Kejaksaan Negri, Polres Tangsel segeralah mengusut Dugaan pungli atas labil nya pungutan restri busi dan juga anggaran Rp 384 Milyar atas penyerahan 6 pasar dari pihak Pemkab Tangerang ke pemkot Tangsel pada tahun 2016.
"Agar tidak menjadi keresahan para pedagang dan warga tangsel, sebaik nya aparat hukum segera melakukan penyelidikan di enam pasar tersebut, terkait pungutan Restribusi dan pungutan lainnya. "Kemudian, mekanisme anggaran sebesar Rp 384 Milyard atas penyerahan enam pasar tradisional dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangsel, "tandas nya.
Namun disayangkan Plt kepala Dinas Perin - dustrian dan Perdagangan sebut saja, Heru Agus Santoso belum dapat memberikan keterangan, (Man/Hel)
Comments (0)
Facebook Comments