DPRD Kota Tangerang Pastikan Tak Ada Rencana Legalisasi Prostitusi dan Miras

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

DPRD Kota Tangerang memastikan tidak ada rencana legalisasi prostitusi maupun pelonggaran peredaran minuman keras di wilayah Kota Tangerang.

Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras merupakan informasi tidak benar.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada draf revisi Perda yang diajukan secara resmi.

“Revisi Perda 7 dan 8 bukan untuk membuka zona prostitusi ataupun melonggarkan peredaran minuman keras. Tujuannya justru memperkuat dan mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut,” ujar Rusdi Alam.

Baca Juga:  Maryono Pulang ke Sekolah yang Membentuk Mimpinya

Ia menjelaskan, wacana revisi Perda muncul sebagai bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, terdapat kebutuhan penguatan pasal karena perubahan pola pelanggaran yang kini banyak memanfaatkan platform digital dan transaksi daring.

Rusdi Alam menyebut, Perda Nomor 7 dan 8 disusun pada era yang masih konvensional. Sementara kondisi saat ini telah mengalami perkembangan signifikan, sehingga pengawasan dan pengaturan perlu disesuaikan dengan dinamika zaman.

Sementara itu, perwakilan masyarakat, Ubay Permana, mengatakan pihaknya sempat berencana menyampaikan protes atas isu yang beredar.

Baca Juga:  Segera Daftar, Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Digitalisasi 3 Angkatan

Namun setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Ketua DPRD Kota Tangerang, kekhawatiran tersebut dinilai tidak beralasan.

“Awalnya kami mau protes karena berkembang isu pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras. Setelah dijelaskan, ternyata itu tidak benar. Sampai hari ini juga belum ada draf yang diusulkan,” kata Ubay.

Rusdi Alam menambahkan, apabila revisi Perda 7 dan 8 masuk dalam agenda legislasi tahun 2026, DPRD berkomitmen menjalankan pembahasan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, aktivis, pelaku usaha, serta media.

“Prosesnya akan transparan dan partisipatif. Semua pihak akan dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum pembahasan diputuskan bersama eksekutif,” pungkasnya. (cng/dam/hmi)

Berita Terkait

FPRMI Serukan Kolaborasi Antarorganisasi Pers, Soroti Tingginya Aduan ke Dewan Pers
DPRD Banten Gelar Reses di Tangsel, Soroti SPMB Banjir dan Pengelolaan Sampah
Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha
Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
MAPALA GLOBAL Asah Kemampuan Water Rescue Anggota
Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:39 WIB

FPRMI Serukan Kolaborasi Antarorganisasi Pers, Soroti Tingginya Aduan ke Dewan Pers

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:04 WIB

DPRD Banten Gelar Reses di Tangsel, Soroti SPMB Banjir dan Pengelolaan Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:23 WIB

Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:11 WIB

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Berita Terbaru