DPRD Tangsel Sahkan Tatib Baru, Perkuat Fungsi & Kelembagaan

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD menjadi Peraturan DPRD. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (20/10) di Gedung DPRD Kota Tangsel.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD, Adi Surya Purba, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Tata Tertib DPRD merupakan bagian penting dalam memperkuat peran dan fungsi lembaga legislatif agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengawali laporannya dengan rasa syukur karena seluruh tahapan pembahasan rancangan peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Adi, penyusunan Tata Tertib DPRD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Regulasi ini mengharuskan setiap DPRD memiliki peraturan internal yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif di daerah,” katanya.

Baca Juga:  Budi Rustandi Dilantik Jadi Walikota Serang, BBR Siap Kawal Pembangunan Kota Serang

Adi menjelaskan, pembaruan Tata Tertib DPRD dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kebutuhan kelembagaan DPRD periode 2024–2029. Dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD periode sebelumnya dan ditetapkannya anggota baru hasil Pemilu 2024, penyempurnaan tata tertib dianggap penting agar mekanisme kerja DPRD lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pansus Tata Tertib DPRD Kota Tangsel dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 100.3.1.2/1/DPRD/2025 tanggal 13 Februari 2025. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus telah menggelar berbagai rangkaian pembahasan, mulai dari rapat internal penyusunan jadwal kerja, koordinasi dengan Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, hingga konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Banten dan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten untuk memperoleh masukan administratif dan hukum.

Adi Surya Purba menjelaskan, Tata Tertib baru ini memuat berbagai ketentuan penting yang memperkuat posisi dan peran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. “Di dalamnya juga diatur mekanisme kerja DPRD, hak dan kewajiban anggota, struktur alat kelengkapan dewan, tata cara pembahasan peraturan daerah, serta mekanisme penetapan APBD,” ungkapnya.

Baca Juga:  Helmy Halim Ajak PAN, Bersama Membangun Kota Tangerang yang Lebih Maju

Pansus juga menyesuaikan beberapa ketentuan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ, khususnya terkait kewenangan pimpinan sementara DPRD dalam memimpin rapat penetapan APBD ketika badan anggaran belum terbentuk. Selain itu, tata tertib baru ini juga memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah agar hasil legislasi lebih demokratis dan aspiratif.

“Seluruh proses pembahasan telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Banten serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan disahkannya Tata Tertib ini, diharapkan DPRD Kota Tangsel dapat bekerja lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Adi Surya Purba.(Hab)

Berita Terkait

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka
Bupati Lebak Tinjau Pengecoran Jalan Aweh–Leuwidamar, Pastikan Kualitas Sesuai Standar
DPRD LEBAK, Masa Aksi Kepung DPRD Lebak, Sampaikan 10 Tuntutan ke Bupati
Urus NIB Kini Bisa di Pasar Lewat POLI Perizinan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Kamis, 16 April 2026 - 16:18 WIB

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Rabu, 15 April 2026 - 16:06 WIB

SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka

Berita Terbaru