DPRD Tetapkan 5 Raperda Kota Tangerang Jadi Perda

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.

Adapun kelima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023, Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kesamaan visi bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik, hingga kelima Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Banten Raih Penghargaan atas Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

“Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju, dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan Penetapan atas Lima Buah Raperda, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (19/6).

Baca Juga:  Pj Walikota Dialog Bersama RT/RW di Kecamatan Benda, Persiapan APBD 2025

Secara garis besar, Pj. Wali Kota Tangerang, menjelaskan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, tercatat Realisasi Pendapatan sebesar Rp4,69 triliun (102,92%), Realisasi Belanja sebesar Rp4,70 triliun (92,98%), dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari Pembiayaan Neto sebesar Rp502,59 miliar, sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar.

“Laporan ini memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat,” imbuhnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Dugaan Kepentingan Bisnis dan Politik dalam Kasus Pagar Laut, MPSI Angkat Bicara
Musrenbang 2026, Sindang Jaya Fokus Pembangunan Sekolah
Sekber Relawan Andra Soni Dibubarkan
Sekda Ingatkan OPD Fokus Anggaran
Musrenbang Kecamatan Balaraja Fokus Penguatan SDM Untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Pemerintah dan DPR Sepakat
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Dalam Pelayanan Publik
Alokasikan Rp7,5 Miliar, Untuk Pengembangan Agrowisata Cikapek
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:14 WIB

Dugaan Kepentingan Bisnis dan Politik dalam Kasus Pagar Laut, MPSI Angkat Bicara

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:34 WIB

Musrenbang 2026, Sindang Jaya Fokus Pembangunan Sekolah

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:11 WIB

Sekda Ingatkan OPD Fokus Anggaran

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:11 WIB

Musrenbang Kecamatan Balaraja Fokus Penguatan SDM Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Pemerintah dan DPR Sepakat

Berita Terbaru

TANGERANG

Kontraktor Putus Modal Biang Kerok Proyek SMPN 34 Mangkrak

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:00 WIB

TANGERANG

Gubernur Banten Terpilih Resmikan Peternakan Harmonis Farm

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:42 WIB

Pemerintahan

Musrenbang 2026, Sindang Jaya Fokus Pembangunan Sekolah

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:34 WIB

Bola

Timnas Indonesia Punya Jersey Baru

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:24 WIB