Dua Pelajar SMA Patungan Beli Ganja Diciduk Polisi

PANDEGLANG | TR.CO.ID
Satresnarkoba Polres Pandeglang, menangkap dua remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Pandeglang.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menjelaskan, kronologi penangkapan kedua pelaku, pada Selasa (19/07) lalu sekitar pukul 14.00 Wib, petugas mengamankan MR alias Kecot (18) di kediamannya tepatnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
"Setelah kami sampai TKP, kami langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan satu buah Handphone dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja," terang Ilman, Rabu, (27/7/22).
Kemudian, sambung Iman, pihaknya melakukan interogasi bahwa narkotika tersebut sebelumnya telah dibagi menjadi dia paket yang dibeli secara berpatungan bersama sama dengan temannya yang berinisial MG (18) yang sebelumnya juga sempat digunakan.
"Setelah dilakukan penangkapan MR alias Kecot (18) kemudian petugas melakukan pengembangan yang berujung turut di amankannya seorang remaja MG (18) di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang," bebernya.
Kata Iman, selanjutnya kepada MG (18), petugas melakukan pengeledahan dan petugas menetemukan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja. Dari hasil introgasi kedua pelaku mengaku bahwa pelaku patungan saat membeli narkotika jenis ganja di media sosial.
Iman menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk di periksa lebih lanjut, akan tetapi tidak dilakukan penahanan.
“Kemudian terhadap MR alias kecot (18) dan MG (18) tidak dilakukan penahanan dan saat ini di titipkan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Pandeglang menunggu pelaksanaan yang dilakukan oleh tim assesment terpadu BNNP Banten,” pungkasnya. (jat/mas/dam)
Comments (0)
Facebook Comments