Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Dua Orang Ditahan Kejati Banten

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah antara BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) pada tahun 2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dianggap cukup. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp20.487.194.100.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, di Kota Serang, Senin (24/11/2025) menjelaskan bahwa kedua tersangka yaitu Y.U, Pelaksana Tugas Direktur PT ABM, dan A.A.W, Direktur PT KAN.

“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak hari ini,” ujar Rangga seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Ibra Azhari Kembali di Tangkap Polisi Dalam Kasus Narkoba

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk kepentingan penyidikan. Rangga mengatakan penahanan dilakukan guna mempercepat proses pembuktian dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Rangga menjelaskan, perkara ini berawal dari penandatanganan perjanjian jual beli 1.200 ton minyak goreng Non DMO CP8/CP10 senilai sekitar Rp20,4 miliar menggunakan skema pembayaran SKBDN. Namun, minyak goreng tersebut tidak pernah diterima PT ABM, sementara dana telah cair pada 27 Maret 2025.

“Faktanya barang tidak diterima, namun pembayaran sudah dilakukan kepada PT KAN,” kata Rangga.

Baca Juga:  Ragam Budaya Indonesia Meriahkan Festival Budaya Kota Tangerang

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan pasal disesuaikan dengan peran masing-masing.

Rangga menambahkan penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan Kejati Banten berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan transparan,” pungkasnya. (hed/k6/dam)

Berita Terkait

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Berita Terbaru

Daerah

Warga Jakarta Terlantar diselamatkan DINSOS Kota Tangerang

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:52 WIB