Empat Curat di Teluknaga Dibekuk Polisi
TELUKNAGA | TRM
Empat pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di ungkap Jajaran Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota. Dari keempat pelaku itu yakni AR alias Kodok, RO alias Gopal, R dan AW.
Pengakuan tersangka R bahwa dirinya mengambil berbagai jenis kendaraan sepeda motor sebanyak 10 kali di Desa Pangkalan, Kecamatan, Telunaga, Kabupaten Tangerang.
"Dan satu Unit di Desa Tegalangus serta satu unit di wilayah Cengkareng Jakarta Barat," terang Kapolsek Teluknaga AKP. Dodi Abdul Rohim, saar konfrensi Pers, Jumat (6/11/20).
Para pelaku kejahatan tersebut di tangkap di tempat yang berberbeda.sementara pelaku P (40) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka beroperasi pada malam hari, sasarannya rumah rumah warga yang posisinya sepi," tutunya.
Dodi menambahkan, sasaran para pelaku tersebut motor yang sedang terparkir didepan rumah atau yang terparkir diteras rumah.
"Mereka beraksi, ketika yang punya kendaraan sedang lengah dan disekeliling rumah sedang sepi.disitulah para pelaku mulai melakukan aksinya," bebernya.
Setelah itu, sambung Dodi, sampai dilihat kondisi situasi sudah aman, pelaku ini mendekati motor tersebut dan mulai beraksi menggunakan kunci leter T.
"Alhamdulillah para pelaku ini dapat ditangkap berikut barang bukti, kunci Lester T, STNK, BPKB dan lima unit kendaraan roda dua," tukasnya
Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.(fuad/wil/dam)
Comments (0)
Facebook Comments