Fenomena Jual Beli Seragam di SMKN 1 Kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, GNP Tipikor Kabupaten Tangerang kembali mengingatkan sekolah agar tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Ketua GNP Tipikor Kabupaten Tangerang Walid mengatakan, saat pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua atau wali siswa membeli seragam di sekolah, bahkan pembelian seragam disekolah dilakukan dilingkungan sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Walid, larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

“Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah ” terang Walid dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (02/10).

Baca Juga:  Pemkot Serang Gelar Rakor Dengan BBWSC3, Minta Perbaikan Bendung Karet Kroya

Walid menambahkan, maksimal peran sekolah/madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya disini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli disekolah dan menjadikan pembelian seragam disekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” tambahnya.

Baca Juga:  Resistensi Mereda, Revitalisasi Pasar dipastikan Sesuai Jadwal

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Lain halnya yang dilakukan SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang, penjualan seragam justru dilakukan secara bebas didalam lingkungan sekolah, bahkan pada saat dikonfirmasi mereka beralasan sudah koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang, dan diperbolehkan karena memang berbentuk koperasi dan berbadan hukum,” terang pengawas koperasi smkn 1 kab Tangerang kepada wartawan.

Pengawas menambahkan, wadah usaha koperasi hanya atk dan seragam sekolah sedangkan kantin sudah dikembalikan ke sekolah untuk pengelolaannya.(cng/BR/dam/ris)

Berita Terkait

Sebelum Cek Kesehatan, Maesyal-Intan Puasa dan Istrahat Dengan Cukup
Menginspirasi Lewat Aksi: Emmy Kuswandari Terima Kartini Award 2024
7 Serikat Buruh Kabupaten Serang Deklarasikan Dukungan ke Andika-Nanang
Raih Berkah dan Cintai Rupiah Lewat SHAFARA dan FERBA 2024
Tidak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa
Pengawas Kibin Membersamai Kepsek dan Guru Gugus 1
Optimalisasi Pengolahan Sampah
Pemkot Tangerang Sosialisasikan SKM, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Sebelum Cek Kesehatan, Maesyal-Intan Puasa dan Istrahat Dengan Cukup

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:59 WIB

Menginspirasi Lewat Aksi: Emmy Kuswandari Terima Kartini Award 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:28 WIB

7 Serikat Buruh Kabupaten Serang Deklarasikan Dukungan ke Andika-Nanang

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:25 WIB

Raih Berkah dan Cintai Rupiah Lewat SHAFARA dan FERBA 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:53 WIB

Tidak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Berita Terbaru

Bisnis

Raih Berkah dan Cintai Rupiah Lewat SHAFARA dan FERBA 2024

Jumat, 30 Agu 2024 - 20:25 WIB