TANGERANG | TR.CO.ID
Pengendalian kualitas udara yang buruk di Jabodetabek. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menggelar uji emisi kendaraan bermotor di jalur protokol hingga Kamis (5/9). Hari pertama, uji emisi gratis ini berlangsung di Kawasan Ayodhya, Jalan MH Thamrin, Cikokol dengan total 649 kendaraan terlayani, Selasa (5/9/23).
Diketahui, uji emisi pada jalur protokol di Kota Tangerang ini masih akan berlangsung hingga dua hari kedepan. Yakni, Rabu (6/9) di Jalan Daan Mogot, depan Lapas Pemuda, RT 02, RW 01, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang. Hari ketiga, Kamis (7/9) di Jalan Palem Raja Raya, RT 01, RW 09, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DLH, Kota Tangerang, Tihar Sopian mengungkapkan program ini mendapat antusias yang luar biasa dari masyarakat. Tercatat, dari 649 kendaraan yang mengikuti uji emisi, 551 diantaranya dinyatakan lulus dan 98 kendaraan lainnya tidak lulus dan diminta untuk melakukan perbaikan pada kendaraannya.
“Dari 649 kendaraan, ada 537 kendaraan berbahan bakar bensin yaitu 514 kendaraan lulus dan 24 kendaraan tidak lulus. Sedangkan untuk berbahan bakar solar ada 113 kendaraan, 38 kendaraan dinyatakan lulus dan 74 kendaraan lainnya dinyatakan tidak lulus atau direkomendasi untuk dilakukan perbaikan berstandar,” jelasnya.
Diungkapkan, proses uji emisi kepada kendaraan yang melintas di Kota Tangerang ini, ditujukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang. Pengendara yang tidak lolos uji emisi belum dikenakan sanksi. Petugas hanya akan memberikan imbauan agar pengendara bisa memperbaiki kendaraannya.
“Hingga Kamis mendatang, Pemkot Tangerang hanya melakukan uji emisi di jalur protokol saja. Bukan penilangan atau sanksi lainnya, karena sampai saat ini Pemkot Tangerang lalu instansi lainnya dan kepolisian setempat masih menunggu arahan lanjutan. Hanya saja bagi kendaraan yang emisinya di atas rata-rata kami sarankan untuk segera memperbaikinya,” pungkasnya.
Ia pun mengimbau, masyarakat Kota Tangerang lainnya yang belum mengikuti uji emisi untuk segera atau tidak melewatkan fasilitas uji emisi gratis pada Rabu dan Kamis besok. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi STNK untuk bisa melakukan uji emisi kendaraannya. Yang kemudian, hasil uji emisi akan disertakan melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi
“Gratis, hanya perlu fotokopi STNK dan lewat uji emisi secara rutin masyarakat dapat memberikan berbagai manfaat. Di antaranya, tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil yang dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang. Membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat,” jelasnya.
Penulis : Aceng Abidin
Editor : Haris Sujarsad