TANGERANG | TR.CO.ID
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang menyampaikan sejumlah kendala dalam proses pengurusan perizinan usaha di dinas terkait.
Hal tersebut disampaikan Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang, Agus Mulyana, dalam rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, DTRB, dan DPMPTSP di Ruang Komisi I DPRD, Kamis (19/2/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kendala di lapangan terkait proses perizinan usaha.
“Kami mengalami banyak kendala di lapangan terkait izin usaha yang ada,” ujarnya.
Ia menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang integrasi sistem Online Single Submission (OSS), khususnya OSS Berbasis Risiko, yang dirancang untuk mengintegrasikan layanan perizinan dari pemerintah pusat hingga daerah dalam satu portal terpadu.
Menurutnya, meskipun regulasi tersebut bertujuan mempermudah proses perizinan, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah hambatan.
“Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025 seharusnya perizinan semakin mudah. Namun pada praktiknya masih banyak rintangan yang kami hadapi saat mengurus izin usaha,” jelasnya.
Agus menambahkan, regulasi tersebut juga mengamanatkan integrasi OSS dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota. Namun, menurutnya, masih terdapat kendala integrasi, termasuk aspek perlindungan lahan sawah serta belum seluruh wilayah terintegrasi dengan RDTR.
Ia juga mendorong percepatan integrasi RDTR ke dalam sistem OSS guna mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), khususnya bagi pelaku usaha mikro.
“Pengusaha, terutama pelaku usaha mikro, sudah cukup lama menantikan percepatan penerbitan NIB,” ujarnya.
Agus menilai percepatan tersebut penting untuk mendukung penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo, membenarkan adanya kendala yang dirasakan pelaku usaha. Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan bersama DTRB dan DPMPTSP, terdapat masa transisi sistem dari pusat ke daerah yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
“Memang secara sistem ada peralihan dari pusat hingga ke kabupaten yang perlu disesuaikan. Namun kami akan mencari formula terbaik agar proses perizinan dapat dipercepat,” kata Bimo.
Ia menegaskan, pada prinsipnya seluruh proses perizinan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sembari membuka ruang masukan dari HIPMI untuk perbaikan pelayanan ke depan. (dam)









