TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sejumlah titik fasilitas umum mulai dari Jalan M. Yamin sampai Jalan Perintis Kemerdekaan yang berlokasi di sekitar kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani menuturkan, penertiban digencarkan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas umum yang marak ditemukan di sejumlah wilayah.
”Kami kembali melakukan penertiban PKL liar yang menyalahgunakan fasilitas umum mulai dari trotoar, badan jalan, jalur hijau, hingga saluran air yang selama ini menganggu kenyamanan masyarakat termasuk menganggu kelancaran lalu lintas sekitar,” ujar Mulyani, Rabu (3/6/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah mengamankan sejumlah lapak dagang sekaligus memberikan teguran keras kepada para PKL selama penertiban berlangsung.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Seluruhnya kami tertibkan karena ini penting untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik termasuk menjaga estetika kota,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang mengajak semua lapisan masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.(mas/wil)









