Kejari Proses Laporan Aktivis Janur, Terkait Dugaan Alih Fungsi Rumdis RSUP Dr. Sitanala

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menerima laporan yang dilayangkan Aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) terkait dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang/jabatan) oknum pejabat di RSUP Sitanala.

Kasie Intelejen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad memastikan telah menerima laporan Janur tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika disinggung apakah pihaknya mulai menyelidiki laporan terkait, Fuad mengaku saat ini masih melakukan proses pengumpulan bahan.

“Masih proses pengumpulan bahan. Belum sampai situ (penyelidikan,red), ini masih kita kaji dulu laporannya,” ujar Fuad kepada wartawan, Selasa, (7/11/2023).

Baca Juga:  Angka Pengangguran Turun Secara Konsisten

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUP Sitanala Tangerang terkait pelaporan oleh aktivis Janur tersebut.

Diberitakan sebelumnya, aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus melaporkan dugaan abuse of power (penyalah gunaan wewenang/jabatan) salah satu oknum manajemen RSUP Dr. Sitanala Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jum’at (3/11/2023) lalu.

Dalam laporan bernomor: B.908/LP/JANUR/XI/2023 itu disebutkan terdapat dugaan alih fungsi barang milik negara (BMN) berupa rumah dinas di lingkungan RSUP Sitanala.

Baca Juga:  Suksesnya Perayaan Malam Tahun Baru "Sparkling Night" di Hotel Santika Premiere Bintaro

Dimana rumah dinas tersebut diduga disewakan untuk kepentingan komersil berupa kantin dan minimarket.

“Diduga dilakukan oleh dokter SW salah satu manajer di RSUP Sitanala Tangerang,” ujar Ade Yunus, Minggu (5/11/2023).

Dijelaskan Ade, total aset yang dikomersilkan ada 12 gerai, 2 gerai dikelola oleh kerabat, kemudian sisa 10 gerai lainya disewakan dengan harga sewa variatif.

Penulis : Hmi

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji ke 13 dan 14
CCTV Polda Banten: Arus ke Pelabuhan Merak Masih Lancar
Campak Merebak, Ini Panduan Orang Tua Mengenali dan Menanganinya pada Anak
Pemkab Lebak Tidak Sediakan Mudik Gratis
IPNU Desak Komitmen Gubernur Banten, Soal Pergub Pesantren
Sampah di Lebak Naik 10 Persen Selama Ramadhan
Polda Banten Cek Kesiapan Pelabuhan BBJ Jelang Mudik
Sampah di Lebak Naik 10 Persen Selama Ramadhan
Berita ini 493 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 11:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji ke 13 dan 14

Senin, 9 Maret 2026 - 11:49 WIB

CCTV Polda Banten: Arus ke Pelabuhan Merak Masih Lancar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:12 WIB

Campak Merebak, Ini Panduan Orang Tua Mengenali dan Menanganinya pada Anak

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Lebak Tidak Sediakan Mudik Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:14 WIB

IPNU Desak Komitmen Gubernur Banten, Soal Pergub Pesantren

Berita Terbaru

Hukrim

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa

Senin, 9 Mar 2026 - 12:09 WIB

Kabupaten Tangerang

Ombudsman RI Beri Opini Tertinggi untuk Pelayanan Publik Pemkab Tangerang

Senin, 9 Mar 2026 - 12:00 WIB

PANDEGLANG

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji ke 13 dan 14

Senin, 9 Mar 2026 - 11:53 WIB

SERANG

CCTV Polda Banten: Arus ke Pelabuhan Merak Masih Lancar

Senin, 9 Mar 2026 - 11:49 WIB