TANGERANG | TR.CO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menerima laporan yang dilayangkan Aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) terkait dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang/jabatan) oknum pejabat di RSUP Sitanala.
Kasie Intelejen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad memastikan telah menerima laporan Janur tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika disinggung apakah pihaknya mulai menyelidiki laporan terkait, Fuad mengaku saat ini masih melakukan proses pengumpulan bahan.
“Masih proses pengumpulan bahan. Belum sampai situ (penyelidikan,red), ini masih kita kaji dulu laporannya,” ujar Fuad kepada wartawan, Selasa, (7/11/2023).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUP Sitanala Tangerang terkait pelaporan oleh aktivis Janur tersebut.
Diberitakan sebelumnya, aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus melaporkan dugaan abuse of power (penyalah gunaan wewenang/jabatan) salah satu oknum manajemen RSUP Dr. Sitanala Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jum’at (3/11/2023) lalu.
Dalam laporan bernomor: B.908/LP/JANUR/XI/2023 itu disebutkan terdapat dugaan alih fungsi barang milik negara (BMN) berupa rumah dinas di lingkungan RSUP Sitanala.
Dimana rumah dinas tersebut diduga disewakan untuk kepentingan komersil berupa kantin dan minimarket.
“Diduga dilakukan oleh dokter SW salah satu manajer di RSUP Sitanala Tangerang,” ujar Ade Yunus, Minggu (5/11/2023).
Dijelaskan Ade, total aset yang dikomersilkan ada 12 gerai, 2 gerai dikelola oleh kerabat, kemudian sisa 10 gerai lainya disewakan dengan harga sewa variatif.
Penulis : Hmi
Editor : Haris Sujarsad