Keperegok Warga, Dua Pencuri Motor Babak Belur

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Setelah kepergok melakukan pencurian di depan Klinik Sukaharja, Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Sindang Jaya, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) babak belur dihajar massa.

Peristiwa itu berawal ketika pelaku yang berjumlah empat orang dengan berboncengan dua sepeda motor datang ke lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, Rabu (22/11/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku ketika itu mengincar sepeda motor milik warga yang tengah berobat di klinik Sukaharja. Namun saat mencoba membobol kunci kontak motor, aksi mereka dipergoki tukang parkir.

“Gerak geriknya mencurigakan. Saya tanya ngapain, mereka malah mencoba kabur. Lalu saya teriakin maling. Warga yang dengar langsung datang dan mengepung pelaku,” ungkap Suwarno, tukang parkir di lokasi.

Baca Juga:  Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan

Dua pelaku berinisial L, 49, dan T, 50, tertangkap. Sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri. Warga yang geram pun langsung menghajar mereka bertubi-tubi.

“Saat mau kabur ditendang motornya sampai jatuh, pas tertangkap massa langsung dipukulin,” sambungnya.

Aksi main hakim sendiri oleh massa itu berhenti setelah petugas Polsek Pasar Kemis yang tak jauh dari lokasi datang mengamankan pelaku.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryadi menjelasakan dalam beraksi kedua pelaku membawa senjata sajam. Dari tangan mereka diamankan juga kunci leter T dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga:  Disnaker Kabupaten Tangerang Fasilitasi Pelatihan, bagi Calon Tenaga Kerja Luar Negeri

“Pelaku juga membawa satu senjata tajam jenis pisau. Namun keduanya dapat ditangkap warga,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku inisial L pernah dipenjara selama 2 tahun di Lampung pada tahun 2011 karena kasus yang sama. Sedangkan rekannya, T belum pernah masuk penjara.

“Satu pelaku ini residivis. Mereka pernah melakukan pencurian sepeda motor selama 10 kali di Kota Tangerang, Saat ini kami masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya,” jelas Ucu.

Keduanya dijerat Pasal 53 junto 66 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : ril / tn

Editor : dam

Berita Terkait

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD
Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka
Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman
Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan
Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026
Cerita Dua Pemuda Tunarungu Ikuti Rekrutmen di Disnaker Kota Tangerang
Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga
Disnaker Gandeng Perusahaan Gelar Rekrutmen Massal
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:16 WIB

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:09 WIB

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:06 WIB

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:57 WIB

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB