Keperegok Warga, Dua Pencuri Motor Babak Belur

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Setelah kepergok melakukan pencurian di depan Klinik Sukaharja, Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Sindang Jaya, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) babak belur dihajar massa.

Peristiwa itu berawal ketika pelaku yang berjumlah empat orang dengan berboncengan dua sepeda motor datang ke lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, Rabu (22/11/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku ketika itu mengincar sepeda motor milik warga yang tengah berobat di klinik Sukaharja. Namun saat mencoba membobol kunci kontak motor, aksi mereka dipergoki tukang parkir.

“Gerak geriknya mencurigakan. Saya tanya ngapain, mereka malah mencoba kabur. Lalu saya teriakin maling. Warga yang dengar langsung datang dan mengepung pelaku,” ungkap Suwarno, tukang parkir di lokasi.

Baca Juga:  Juara Lomba Kampung Digital Diminta Tak Berhenti Berinovasi

Dua pelaku berinisial L, 49, dan T, 50, tertangkap. Sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri. Warga yang geram pun langsung menghajar mereka bertubi-tubi.

“Saat mau kabur ditendang motornya sampai jatuh, pas tertangkap massa langsung dipukulin,” sambungnya.

Aksi main hakim sendiri oleh massa itu berhenti setelah petugas Polsek Pasar Kemis yang tak jauh dari lokasi datang mengamankan pelaku.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryadi menjelasakan dalam beraksi kedua pelaku membawa senjata sajam. Dari tangan mereka diamankan juga kunci leter T dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga:  Benyamin Tekankan Peran Tagana dalam Cegah Bencana Sosial

“Pelaku juga membawa satu senjata tajam jenis pisau. Namun keduanya dapat ditangkap warga,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku inisial L pernah dipenjara selama 2 tahun di Lampung pada tahun 2011 karena kasus yang sama. Sedangkan rekannya, T belum pernah masuk penjara.

“Satu pelaku ini residivis. Mereka pernah melakukan pencurian sepeda motor selama 10 kali di Kota Tangerang, Saat ini kami masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya,” jelas Ucu.

Keduanya dijerat Pasal 53 junto 66 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : ril / tn

Editor : dam

Berita Terkait

Benyamin Perkuat Layanan Kesehatan Jemput Bola
BPBD Kota Tangerang Kerahkan Personel dan Armada Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kadin Tangsel dan Disnaker Perkuat Kolaborasi, Dorong Peningkatan SDM dan Peluang Kerja
DPRD Banten Gelar Reses di Tangsel, Soroti SPMB Banjir dan Pengelolaan Sampah
Little Yoga & Little Chef Hadirkan Pengalaman Seru dan Edukatif untuk Anak di Hotel Santika Premiere Bintaro
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Pelatihan Wirausaha bagi Ahli Waris, Dukung Ketahanan Ekonomi Keluarga
Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak
BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:15 WIB

Benyamin Perkuat Layanan Kesehatan Jemput Bola

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:12 WIB

BPBD Kota Tangerang Kerahkan Personel dan Armada Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:59 WIB

Kadin Tangsel dan Disnaker Perkuat Kolaborasi, Dorong Peningkatan SDM dan Peluang Kerja

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:04 WIB

DPRD Banten Gelar Reses di Tangsel, Soroti SPMB Banjir dan Pengelolaan Sampah

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:13 WIB

Little Yoga & Little Chef Hadirkan Pengalaman Seru dan Edukatif untuk Anak di Hotel Santika Premiere Bintaro

Berita Terbaru