Keperegok Warga, Dua Pencuri Motor Babak Belur

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Setelah kepergok melakukan pencurian di depan Klinik Sukaharja, Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Sindang Jaya, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) babak belur dihajar massa.

Peristiwa itu berawal ketika pelaku yang berjumlah empat orang dengan berboncengan dua sepeda motor datang ke lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, Rabu (22/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku ketika itu mengincar sepeda motor milik warga yang tengah berobat di klinik Sukaharja. Namun saat mencoba membobol kunci kontak motor, aksi mereka dipergoki tukang parkir.

“Gerak geriknya mencurigakan. Saya tanya ngapain, mereka malah mencoba kabur. Lalu saya teriakin maling. Warga yang dengar langsung datang dan mengepung pelaku,” ungkap Suwarno, tukang parkir di lokasi.

Baca Juga:  Penandatanganan Kerja Sama Pemkot Serang dan Bank Banten Batal

Dua pelaku berinisial L, 49, dan T, 50, tertangkap. Sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri. Warga yang geram pun langsung menghajar mereka bertubi-tubi.

“Saat mau kabur ditendang motornya sampai jatuh, pas tertangkap massa langsung dipukulin,” sambungnya.

Aksi main hakim sendiri oleh massa itu berhenti setelah petugas Polsek Pasar Kemis yang tak jauh dari lokasi datang mengamankan pelaku.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryadi menjelasakan dalam beraksi kedua pelaku membawa senjata sajam. Dari tangan mereka diamankan juga kunci leter T dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga:  Polres Serang Ungkap Kasus Pencurian, Tangkap 13 Tersangka Curanmor dan Pencurian Ternak

“Pelaku juga membawa satu senjata tajam jenis pisau. Namun keduanya dapat ditangkap warga,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku inisial L pernah dipenjara selama 2 tahun di Lampung pada tahun 2011 karena kasus yang sama. Sedangkan rekannya, T belum pernah masuk penjara.

“Satu pelaku ini residivis. Mereka pernah melakukan pencurian sepeda motor selama 10 kali di Kota Tangerang, Saat ini kami masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya,” jelas Ucu.

Keduanya dijerat Pasal 53 junto 66 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : ril / tn

Editor : dam

Berita Terkait

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA
PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan
Kecamatan Karawaci Berikan Pelayanan Adminduk Tanpa Batas
DLH Lanjutkan Pembongkaran Sejumlah TPS Liar Pekan Depan
Bupati Tangerang Lepas Kafilah MTQ ke 22 Provinsi Banten
Pilar Saga: MRT Tangsel Segera Terwujud
Seminar “Ruang Aman” Intan Dorong Kesadaran Cegah Kekerasan Gender
Optimalkan Tumbuh Kembang, Alfamidi Dorong Keluarga Menjaga Kesehatan Pencernaan Balita
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:13 WIB

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 April 2025 - 13:08 WIB

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 April 2025 - 12:56 WIB

DLH Lanjutkan Pembongkaran Sejumlah TPS Liar Pekan Depan

Kamis, 24 April 2025 - 12:52 WIB

Bupati Tangerang Lepas Kafilah MTQ ke 22 Provinsi Banten

Kamis, 24 April 2025 - 12:42 WIB

Pilar Saga: MRT Tangsel Segera Terwujud

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:13 WIB

Pendidikan

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:41 WIB

Kota Tangerang

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:08 WIB

Uncategorized

Pemkot Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:04 WIB