SERANG | TR.CO.ID
Kuasa hukum Muhyani, Syeh Hendrawan mengatakan setelah permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya secara administrasi yang diajukan kepada Kejari Serang dikabulkan, kedepan pihaknya berencana akan mengajukan Restorative Justice (RJ).
Yakni menyelesaikan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berharap pelapor dapat memaafkan dan melakukan restorative justice di Kejari Serang. Nanti kita akan ajukan dan berupaya semaksimal mungkin,” kata Syeh Hendrawan kepada wartawan, Rabu 13 Desember 2023.
Lebih lanjut kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladika Dkk itu merasa terpanggil mendampingi Muhyani, selain atas dasar kemanusiaan juga atas dasar amanat Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) pasal 1 ayat (1).
“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana,” katanya menjelaskan amanat Undan-undang tersebut.
“Jadi kita optimis kalau Pak Muhyani tidak dapat dipidana dan akan vonis bebas. Upaya lain yang diharapkan dilakukan pihak Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yaitu restorative justice,” ujarnya.
Menurut Hendrawan, seharusnya para penegak hukum di negeri ini bersikap bijak dalam menangani kasus yang dialami Muhyani, karena mempertahankan harta bendanya kemudian harus dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian.
“Itu seharusnya tidak tepat diterapkan kepada Pak Muhyani. Kami sebagai kuasa hukum sangat yakin untuk pembelaan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada kami dari tim LBH Baladika akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Pak Muhyani,” tukasnya.
Penulis : fj
Editor : dam