Kuasa Hukum Muhyani Berencana Ajukan Restorative Justice

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kuasa hukum Muhyani, Syeh Hendrawan mengatakan setelah permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya secara administrasi yang diajukan kepada Kejari Serang dikabulkan, kedepan pihaknya berencana akan mengajukan Restorative Justice (RJ).

Yakni menyelesaikan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berharap pelapor dapat memaafkan dan melakukan restorative justice di Kejari Serang. Nanti kita akan ajukan dan berupaya semaksimal mungkin,” kata Syeh Hendrawan kepada wartawan, Rabu 13 Desember 2023.

Baca Juga:  "Lokakarya dan PMO Membangun Pendidikan Holistik di SMPN 1 Kibin"

Lebih lanjut kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladika Dkk itu merasa terpanggil mendampingi Muhyani, selain atas dasar kemanusiaan juga atas dasar amanat Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) pasal 1 ayat (1).

“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana,” katanya menjelaskan amanat Undan-undang tersebut.

“Jadi kita optimis kalau Pak Muhyani tidak dapat dipidana dan akan vonis bebas. Upaya lain yang diharapkan dilakukan pihak Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yaitu restorative justice,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Kecamatan Batuceper Buka Pelayanan KTP-el Sehari Jadi

Menurut Hendrawan, seharusnya para penegak hukum di negeri ini bersikap bijak dalam menangani kasus yang dialami Muhyani, karena mempertahankan harta bendanya kemudian harus dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian.

“Itu seharusnya tidak tepat diterapkan kepada Pak Muhyani. Kami sebagai kuasa hukum sangat yakin untuk pembelaan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada kami dari tim LBH Baladika akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Pak Muhyani,” tukasnya.

Penulis : fj

Editor : dam

Berita Terkait

Muswil I DPW Persadin Provinsi Lampung Digelar, DPW Lampung Dapat Otonomi Khusus
Kebakaran Hebat di Perum Binong Permai, Kerugian Capai Rp 500 Juta
B1 KWK Partai Gelora untuk Andika-Nanang
Kejari Serang Ungkap Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf
Dua Wilayah Rawan Netralitas ASN
Kekeringan Melanda 200 Hektar Sawah
50 Curanmor Diringkus Polisi di Tangerang
PKPI Gabung Koalisi Airin-Ade di Pilkada Banten
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 23:38 WIB

Muswil I DPW Persadin Provinsi Lampung Digelar, DPW Lampung Dapat Otonomi Khusus

Selasa, 10 September 2024 - 15:31 WIB

Kebakaran Hebat di Perum Binong Permai, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Selasa, 10 September 2024 - 10:25 WIB

B1 KWK Partai Gelora untuk Andika-Nanang

Selasa, 10 September 2024 - 10:14 WIB

Kejari Serang Ungkap Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf

Selasa, 10 September 2024 - 10:07 WIB

Dua Wilayah Rawan Netralitas ASN

Berita Terbaru