LEBAK | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan permukiman, perkantoran, maupun area investasi. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto dalam upaya menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, mengatakan bahwa pelarangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Lebak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alih fungsi lahan kawasan sawah sebagai LP2B sesuai instruksi Presiden. Pemerintah daerah wajib menjaga lahan pertanian agar tidak berkurang sehingga tidak terjadi krisis pangan,” ujar Deni, Selasa (21/10/2025).
Menurut Deni, Pemkab Lebak berkomitmen mendukung program swasembada pangan nasional dengan melindungi lahan-lahan subur dari ancaman konversi menjadi non-pertanian. Upaya tersebut, kata dia, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.900.1.13.1/224-Bapenda/IX/2025 tentang Pendataan Lahan Pertanian.
“Melalui surat edaran tersebut, camat dan kepala desa diminta melakukan pendataan dan verifikasi Nomor Objek Pajak (NOP) SPPT PBB-P2 terhadap lahan pertanian. Hasil pendataan akan menjadi dasar pemberian insentif berupa pembebasan PBB-P2 bagi petani yang lahannya termasuk dalam LP2B,” jelas Deni.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada petani sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan demikian, program ketahanan dan kemandirian pangan di Kabupaten Lebak dapat berjalan berkelanjutan.
“Kami sangat mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang melarang areal persawahan beralih fungsi menjadi permukiman maupun investasi. Upaya ini memerlukan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, total lahan persawahan berstatus LP2B pada tahun 2024 mencapai 52.000 hektare. Luasan tersebut, kata Deni, harus dijaga agar tidak menyusut akibat alih fungsi lahan.
“Kami berharap LP2B tetap dipertahankan karena Lebak merupakan salah satu daerah lumbung pangan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Ade Rustandi, petani asal Kecamatan Rangkasbitung, menyambut baik kebijakan pemerintah yang melarang alih fungsi lahan pertanian. Ia menilai, langkah tegas ini penting untuk mencegah berkurangnya lahan produktif di daerah.
“Saat ini di wilayah kami sudah banyak sawah yang berubah menjadi perumahan. Pemerintah daerah harus tegas melindungi LP2B agar Lebak tetap menjadi lumbung pangan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan. (jat/dam)









