TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya para pekerja rentan yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Melalui program perlindungan sosial ketenagakerjaan, Pemkot Tangerang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang. Program tersebut mencakup perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan dalam kegiatan sosialisasi manfaat program yang berlangsung di Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Neglasari, Rabu (10/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp384.132.000 setiap bulan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Menurutnya, perlindungan yang diberikan tidak hanya berupa kartu kepesertaan, tetapi menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat saat bekerja maupun bagi keluarga yang ditinggalkan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
“Harapannya para pekerja dapat bekerja lebih tenang, fokus dan produktif. Ketika masyarakat merasa terlindungi, maka aktivitas ekonomi juga dapat berjalan lebih baik dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, Sachrudin juga menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada dua warga Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, sebagai penerima manfaat program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Maryono menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menghadapi tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.
Ia menilai, pekerja rentan membutuhkan jaminan sosial agar tidak semakin terbebani ketika mengalami kecelakaan kerja maupun musibah lainnya yang berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.
“Pemerintah Kota Tangerang akan terus memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang adil dan merata. Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran hingga pembayaran iuran ditanggung oleh pemerintah daerah,” katanya.
Maryono juga mengajak masyarakat untuk semakin memahami pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.
Melalui program ini, Pemkot Tangerang berharap para pekerja rentan memiliki jaminan sosial yang memadai sehingga dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman, produktif, dan sejahtera.(Will)









