TANGERANG | TR.CO.ID
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (31/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin menyoroti kontribusi program Gampang Sekolah, Gampang Kerja, dan Gampang Sembako (3G) terhadap pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ketiga program tersebut memiliki peran dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Program Gampang Sekolah berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Gampang Kerja membantu menekan angka pengangguran, dan Gampang Sembako berkontribusi dalam penurunan tingkat kemiskinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah indikator pembangunan lainnya juga menunjukkan tren positif sepanjang 2025.
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang juga mencatat capaian berupa 93 penghargaan dari berbagai institusi, baik tingkat pusat, Provinsi Banten, maupun lembaga non-pemerintah.
Sachrudin menyatakan capaian tersebut mencerminkan kinerja pemerintah daerah dalam sejumlah sektor, termasuk pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan.
Selain itu, ia mengungkapkan peran Kota Tangerang dalam mendukung perekonomian Provinsi Banten. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi Kota Tangerang terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi mencapai 25,64 persen.
Kontribusi tersebut didorong oleh sejumlah sektor, antara lain transportasi dan pergudangan, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, konstruksi, serta real estat.
Di akhir penyampaiannya, Sachrudin mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan.
Ia menyebut pendekatan pentahelix menjadi salah satu faktor pendukung dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
Sebagai informasi, penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD. (wil/dam)









