Maling Lagi, Dua Residivis Curanmor Diringkus Polsek Cikupa

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa Polresta Tangerang kembali mengamankan dua pria berinisial HR (28) dan AS (34) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2022 dan pernah divonis 10 bulan penjara.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, aksi pelaku terekam kamera CCTV saat mencuri motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Korban saat itu memarkirkan motor di depan rumah. Ketika hendak digunakan, motor sudah tidak ada. Setelah menerima laporan, kami menindaklanjuti dengan pemeriksaan CCTV,” kata Johan, dikutip Wartawan Selasa (30/9/25).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan motor dengan ciri serupa di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. Petugas kemudian menangkap HR dan AS pada Senin (22/9/2025), tiga hari setelah kejadian.

Baca Juga:  Sikapi Sampah Teluk, Pemkab Pandeglang Duduk Bareng Dengan Pemprov Banten

“Keduanya mengaku telah beraksi sekitar 10 kali di wilayah Curug dan Cikupa. HR berperan sebagai eksekutor, sementara AS bertugas mengawasi situasi,” ungkap Johan.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cikupa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (dam)

Berita Terkait

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa
Januari–Februari 2026, 35 Kasus Narkoba Terbongkar di Banten
Polres Lebak Ingatkan Remaja Hindari Tawuran dan Balap Liar
Tragedi Brimob Maluku: Gema Kosgoro Tagih Janji Reformasi Polri
Polresta Tangerang Imbau Toko Jamu Tak Jual Miras
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 25 Kg Sabu
Polda Banten Kampanyekan Disiplin Berkendara untuk Keselamatan Bersama
PERSADIN Hadirkan Program Sertifikasi Paralegal Profesional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:09 WIB

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:02 WIB

Januari–Februari 2026, 35 Kasus Narkoba Terbongkar di Banten

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:00 WIB

Polres Lebak Ingatkan Remaja Hindari Tawuran dan Balap Liar

Senin, 23 Februari 2026 - 11:22 WIB

Tragedi Brimob Maluku: Gema Kosgoro Tagih Janji Reformasi Polri

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:22 WIB

Polresta Tangerang Imbau Toko Jamu Tak Jual Miras

Berita Terbaru

Kesehatan

Dinkes Kota Tangerang Buka Posko di Wilayah Terdampak Banjir

Senin, 9 Mar 2026 - 12:30 WIB

Kota Tangerang

Jalan Ciledug Raya Banjir, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Senin, 9 Mar 2026 - 12:26 WIB

Kota Tangerang

Ngabuburit Sehat, Maryono Fun Futsal Bareng Karang Taruna Pinang

Senin, 9 Mar 2026 - 12:22 WIB

Hukrim

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa

Senin, 9 Mar 2026 - 12:09 WIB