Mantan Kades Pekayon di Tahan Kejari Tangerang

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akhirnya resmi menahan Rohaman alias Gobang (54) Mantan Kepala Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri periode 2011 – 2017. Rohman tidak bisa berkutik saat petugas dari Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menahan dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa ditangkap akibat melakukan tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2016 – 2017, terdakwa terbukti bersama – sama dengan 2 orang lainnya yakni Suwandi selaku Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki sebagai Operator Desa Pekayon dalam melakukan korupsi Dana Desa baik fisik maupun Non fisik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasusnya memang saat itu ditangani langsung oleh Unit Tipikor Kepolisian Resort Tangerang, dan penetapanya pada tanggal 21 Juli 2021 serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada bulan Agustus tahun 2021 lalu,” ungkap Doni, dikutip Wartawan Minggu (1/10/23)

Baca Juga:  Korban Meninggal Tragedi Tol Cipali Dapat Santunan Rp 25 Juta dari PO Bus

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan, dan saat itu hanya ada 2 orang tersangka yang diserahkan yakni Operator Desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon menghilang serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian setelah dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dan di jatuhi Vonis , karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal : 3 Undang – Undang No : 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian saat vonis di pengadilan Tipikor Serang, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat Pasal yang divonis tidak sesuai dengan tuntutan Kejaksaan, saat itu Tuntutan jaksa melanggar UU No : 31 tahun 1999 Pasal 2, namun hakim memutuskan terdakwa dengan Pasal : 3 UU Nomor : 3 tahun 1999, sehingga pada banding tingkat Tinggi, menguatkan bahwa putusan hakim pengadilan Negeri Serang, selanjutnya Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah Putusan MA Nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022, yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama – sama.

Baca Juga:  Sekda Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak

“Kami melakukan Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks Kades Pekayon Atasnama Rohaman Alias Gobang bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 Bulan kurungan, dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta,” pungkas Doni.

Penulis : Fj

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji ke 13 dan 14
CCTV Polda Banten: Arus ke Pelabuhan Merak Masih Lancar
Campak Merebak, Ini Panduan Orang Tua Mengenali dan Menanganinya pada Anak
Pemkab Lebak Tidak Sediakan Mudik Gratis
IPNU Desak Komitmen Gubernur Banten, Soal Pergub Pesantren
Sampah di Lebak Naik 10 Persen Selama Ramadhan
Polda Banten Cek Kesiapan Pelabuhan BBJ Jelang Mudik
Sampah di Lebak Naik 10 Persen Selama Ramadhan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 11:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji ke 13 dan 14

Senin, 9 Maret 2026 - 11:49 WIB

CCTV Polda Banten: Arus ke Pelabuhan Merak Masih Lancar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:12 WIB

Campak Merebak, Ini Panduan Orang Tua Mengenali dan Menanganinya pada Anak

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Lebak Tidak Sediakan Mudik Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:14 WIB

IPNU Desak Komitmen Gubernur Banten, Soal Pergub Pesantren

Berita Terbaru

Kesehatan

Dinkes Kota Tangerang Buka Posko di Wilayah Terdampak Banjir

Senin, 9 Mar 2026 - 12:30 WIB

Kota Tangerang

Jalan Ciledug Raya Banjir, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Senin, 9 Mar 2026 - 12:26 WIB

Kota Tangerang

Ngabuburit Sehat, Maryono Fun Futsal Bareng Karang Taruna Pinang

Senin, 9 Mar 2026 - 12:22 WIB

Hukrim

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa

Senin, 9 Mar 2026 - 12:09 WIB