Mantan Kades Pekayon di Tahan Kejari Tangerang

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akhirnya resmi menahan Rohaman alias Gobang (54) Mantan Kepala Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri periode 2011 – 2017. Rohman tidak bisa berkutik saat petugas dari Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menahan dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa ditangkap akibat melakukan tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2016 – 2017, terdakwa terbukti bersama – sama dengan 2 orang lainnya yakni Suwandi selaku Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki sebagai Operator Desa Pekayon dalam melakukan korupsi Dana Desa baik fisik maupun Non fisik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasusnya memang saat itu ditangani langsung oleh Unit Tipikor Kepolisian Resort Tangerang, dan penetapanya pada tanggal 21 Juli 2021 serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada bulan Agustus tahun 2021 lalu,” ungkap Doni, dikutip Wartawan Minggu (1/10/23)

Baca Juga:  Safari Ramadan di Kota Cilegon, Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Terus Tingkatkan Layanan Dasar

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan, dan saat itu hanya ada 2 orang tersangka yang diserahkan yakni Operator Desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon menghilang serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian setelah dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dan di jatuhi Vonis , karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal : 3 Undang – Undang No : 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian saat vonis di pengadilan Tipikor Serang, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat Pasal yang divonis tidak sesuai dengan tuntutan Kejaksaan, saat itu Tuntutan jaksa melanggar UU No : 31 tahun 1999 Pasal 2, namun hakim memutuskan terdakwa dengan Pasal : 3 UU Nomor : 3 tahun 1999, sehingga pada banding tingkat Tinggi, menguatkan bahwa putusan hakim pengadilan Negeri Serang, selanjutnya Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah Putusan MA Nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022, yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama – sama.

Baca Juga:  Kemeriahan Warnai Pembukaan POPDA XI Banten

“Kami melakukan Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks Kades Pekayon Atasnama Rohaman Alias Gobang bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 Bulan kurungan, dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta,” pungkas Doni.

Penulis : Fj

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan
Lolos SPMB, Ratusan Murid Baru SMPN 1 Cikande Mulai Lapor diri
Murid Baru SMPN 4 Kragilan Antri Daftar Ulang
Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang
Peringati 10 Muharam, Polda Banten Santuni 75 Anak Yatim
Tinjau Aktivitas Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng, Gubernur Andra Soni Optimis Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Perkuat Sinergi, Sachrudin Gandeng Ormas Lewat Ngobrol Santai
Pemkot Perkuat Pembinaan WKSBM 2025, Dorong Kolaborasi Atasi Masalah Sosial
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:27 WIB

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:56 WIB

Lolos SPMB, Ratusan Murid Baru SMPN 1 Cikande Mulai Lapor diri

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:52 WIB

Murid Baru SMPN 4 Kragilan Antri Daftar Ulang

Senin, 7 Juli 2025 - 11:31 WIB

Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang

Senin, 7 Juli 2025 - 11:27 WIB

Peringati 10 Muharam, Polda Banten Santuni 75 Anak Yatim

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:27 WIB

Pendidikan

Lolos SPMB, Ratusan Murid Baru SMPN 1 Cikande Mulai Lapor diri

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:56 WIB

Pendidikan

Murid Baru SMPN 4 Kragilan Antri Daftar Ulang

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:52 WIB