SERANG | TR.CO.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Wismar Sawirudin, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Wismar terbukti melakukan penggelapan dokumen tanah kikiit Padjeg Boemi nomor 410 di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keputusan ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk keadaan memberatkan berupa kerugian yang dialami ahli waris, Siti Nyi R Mariam, serta keadaan meringankan karena terdakwa sudah lanjut usia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar I Gusti saat membacakan putusan di PN Serang, Senin (13/1/2025).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara yang sama.
I Gusti juga mengklarifikasi bahwa kerugian yang disebutkan sebesar Rp100 miliar tidak menjadi pertimbangan hakim, karena dalam Pasal 372 KUHP, tidak ada unsur kerugian yang harus dipertimbangkan dalam kasus penggelapan. Hal ini merujuk pada dakwaan JPU yang mencantumkan estimasi kerugian akibat hilangnya tanah milik ahli waris, yang menurut hakim tidak relevan dengan unsur yang diatur dalam pasal tersebut.
Usai mendengarkan vonis, kuasa hukum terdakwa, Yudistira Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami akan mengajukan banding. Kami menilai ada kekeliruan dalam proses ini dan merasa keputusan ini menyesatkan,” ujar Yudistira.
Perkara penggelapan ini bermula pada 2012, ketika R Yuli, ahli waris Siti Nyi R Mariam, mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah untuk bidang tanah seluas 20.920 m² yang terletak di Kelurahan Tembong. Dokumen yang digunakan untuk mengurus sertifikat tanah tersebut dipinjam oleh Wismar, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Hak atas Tanah di BPN Kabupaten Serang. Namun, dokumen asli tersebut tidak pernah dikembalikan setelah difotokopi.
Akibatnya, ahli waris mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar, karena tanah tersebut kemudian bermasalah terkait dengan surat keberatan yang diajukan pihak lain. (hed/BN/ris)