Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Wismar Sawirudin, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Wismar terbukti melakukan penggelapan dokumen tanah kikiit Padjeg Boemi nomor 410 di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keputusan ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk keadaan memberatkan berupa kerugian yang dialami ahli waris, Siti Nyi R Mariam, serta keadaan meringankan karena terdakwa sudah lanjut usia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar I Gusti saat membacakan putusan di PN Serang, Senin (13/1/2025).

Baca Juga:  Sopir Kontainer Ugal-Ugalan, Tabrak Sejumlah Kendaraan

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara yang sama.

I Gusti juga mengklarifikasi bahwa kerugian yang disebutkan sebesar Rp100 miliar tidak menjadi pertimbangan hakim, karena dalam Pasal 372 KUHP, tidak ada unsur kerugian yang harus dipertimbangkan dalam kasus penggelapan. Hal ini merujuk pada dakwaan JPU yang mencantumkan estimasi kerugian akibat hilangnya tanah milik ahli waris, yang menurut hakim tidak relevan dengan unsur yang diatur dalam pasal tersebut.

Usai mendengarkan vonis, kuasa hukum terdakwa, Yudistira Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami akan mengajukan banding. Kami menilai ada kekeliruan dalam proses ini dan merasa keputusan ini menyesatkan,” ujar Yudistira.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Raih Penghargaan UPUBKB Terbaik Nasional Dari Kemenhub RI

Perkara penggelapan ini bermula pada 2012, ketika R Yuli, ahli waris Siti Nyi R Mariam, mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah untuk bidang tanah seluas 20.920 m² yang terletak di Kelurahan Tembong. Dokumen yang digunakan untuk mengurus sertifikat tanah tersebut dipinjam oleh Wismar, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Hak atas Tanah di BPN Kabupaten Serang. Namun, dokumen asli tersebut tidak pernah dikembalikan setelah difotokopi.

Akibatnya, ahli waris mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar, karena tanah tersebut kemudian bermasalah terkait dengan surat keberatan yang diajukan pihak lain. (hed/BN/ris)

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur
Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan
Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:55 WIB

Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:52 WIB

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB