Pemprov DKI Diminta Kaji Kenaikan Pajak Hiburan

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan itu harus ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan dan diharapkan hanya berdampak untuk orang menengah ke atas.

JAKARTA | TR.CO.ID

Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk mengkaji kembali pajak hiburan bagi golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditinjau ulang, artinya dicari pos-pos yang bisa dikenakan pajak. Jadi, pendapatan atau perusahaan yang memang konsumen menengah ke atas,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, tempat hiburan dengan konsumen menengah ke atas tentunya mampu membayar pajak daripada kaum menengah ke bawah.

Baca Juga:  Audiens dengan Aspem Pemrov DKI, Forum Pimred Multi Media Sampaikan Gagasan Perkembangan Media di Era Digital

Tentunya nanti pajak ini diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang baik untuk perkembangan Ibu Kota.

“Ketika memang pajak dinaikkan terus mereka bangkrut, ternyata juga mengenai pegawai diskotek, karaoke itu ada menengah ke bawah,” jelasnya.

Maka dari itu, dia menegaskan peraturan itu harus ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan dan diharapkan hanya berdampak untuk orang menengah ke atas.

Kini pajak hiburan tersebut juga menjadi pembahasan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) antara DPRD DKI dan pemerintah provinsi DKI.

“Itu sedang dibahas ya karena itu masuk ke Bapemperda juga, kalau pembahasan itu diskusi antara DPRD dengan pemerintah,” katanya..

Baca Juga:  Pemprov DKI Diminta Respon Cepat Aduan Warga dari Layanan 112

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengundangkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen.

Perda itu dibuat lantaran mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapan bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen dengan DPRD DKI Jakarta.

“Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40 persen,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta.(JR)

Berita Terkait

Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan
Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis
Pemprov Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan
Strategi Efisiensi Belanja Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Disiapkan
Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025
Benyamin: Tangsel Siap Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025
Banjir di Kedaung Baru Cepat Ditangani, Pastikan Bantuan Tersalurkan
Program Makan Siang Gratis DPD Gerindra Banten Andra Soni: Mohon Do’anya Agar Kami Istiqomah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:59 WIB

Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:01 WIB

Pemprov Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:33 WIB

Strategi Efisiensi Belanja Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Disiapkan

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:19 WIB

Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB