Pemutihan Pajak Dimulai, Samsat Balaraja Siap Layani Wajib Pajak

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Balaraja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, siap melayani wajib pajak kendaraan bermotor seiring diberlakukannya program penghapusan tunggakan mulai Kamis, 10 April 2025.

Kepala UPT Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, menyampaikan bahwa program ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, yang berlaku hingga 30 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyambut baik kebijakan ini. Ini adalah kabar gembira bagi masyarakat, sekaligus hadiah lebaran yang sangat bermanfaat. Kami siap melayani dengan maksimal,” ujar Ali, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:  Berikut Dokumen Wajib dan Tahapan Pelaksanaan Pra SPMB SMP Kota Tangerang 2026

Ali menambahkan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur Banten terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai upaya mendorong kepatuhan dalam administrasi pajak kendaraan.

“Ini kesempatan emas. Masyarakat bisa terbebas dari beban denda, dan kembali tertib membayar pajak. Selain meringankan, ini juga penting untuk mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.

Untuk mendukung kelancaran layanan, Samsat Balaraja telah menyiapkan berbagai fasilitas, termasuk layanan di kantor utama dan gerai-gerai pelayanan seperti di Pasar Kemis, Kronjo, Mal Ciputra, dan Mal Lippo Karawaci.

Baca Juga:  Program Virtual Job Fair Berhasil Menyerap Ribuan Pencari Kerja

Layanan Samsat Keliling (Samling) juga disediakan di sejumlah titik strategis, seperti Kecamatan Cisoka, Perumahan Telaga Bestari, dan Mal Ramayana.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya hingga 30 Juni. Datang saja ke gerai terdekat, tanpa perlu khawatir soal denda,” tambahnya.

Ia berharap, dengan adanya program ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. (wil/dam)

Berita Terkait

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang
Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC
Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13
Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard
UTD PMI Diakui Kemenkes, Pemkot Dorong RS Tingkatkan Layanan
Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif
RTRW Direvisi, DPRD Tekankan Lindungi Lahan Sawah
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:21 WIB

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:18 WIB

Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC

Jumat, 24 April 2026 - 15:11 WIB

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 April 2026 - 15:08 WIB

Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard

Berita Terbaru

Daerah

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:21 WIB

Daerah

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:11 WIB