TANGERANG | TR.CO.ID
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Balaraja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, siap melayani wajib pajak kendaraan bermotor seiring diberlakukannya program penghapusan tunggakan mulai Kamis, 10 April 2025.
Kepala UPT Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, menyampaikan bahwa program ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, yang berlaku hingga 30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Ini adalah kabar gembira bagi masyarakat, sekaligus hadiah lebaran yang sangat bermanfaat. Kami siap melayani dengan maksimal,” ujar Ali, Rabu (9/4/2025).
Ali menambahkan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur Banten terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai upaya mendorong kepatuhan dalam administrasi pajak kendaraan.
“Ini kesempatan emas. Masyarakat bisa terbebas dari beban denda, dan kembali tertib membayar pajak. Selain meringankan, ini juga penting untuk mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran layanan, Samsat Balaraja telah menyiapkan berbagai fasilitas, termasuk layanan di kantor utama dan gerai-gerai pelayanan seperti di Pasar Kemis, Kronjo, Mal Ciputra, dan Mal Lippo Karawaci.
Layanan Samsat Keliling (Samling) juga disediakan di sejumlah titik strategis, seperti Kecamatan Cisoka, Perumahan Telaga Bestari, dan Mal Ramayana.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya hingga 30 Juni. Datang saja ke gerai terdekat, tanpa perlu khawatir soal denda,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya program ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. (wil/dam)









