Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menindak sejumlah kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan sepanjang Januari hingga April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan pihaknya telah menangani tujuh laporan polisi (LP) terkait aktivitas tambang ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka LS alias BOH,” ujar Yudhis, Kamis (9/4/26).

Ia merinci, empat kasus di antaranya merupakan tambang batu bara ilegal di kawasan Perhutani, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Sementara dua kasus lainnya merupakan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Baca Juga:  Diskominfo Gelar Bimtek Standar Data Statistik Sektoral

Dalam penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dua orang telah ditetapkan sebagai terlapor, yakni SR alias AN dan AD.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan emas dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, yang termasuk dalam kawasan TNGHS. Hal tersebut diperkuat dengan pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang tersebut terbukti berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Cilegon Hentikan Suplai Sampah dari Kab.Serang

Para terlapor dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga pemberkasan perkara.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional,” tegas Yudhis. (hed/dam)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru