Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2026). Majelis hakim menyatakan Ibra Firdaus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dalam amar putusan, hakim menegaskan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan di persidangan. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan bebas murni dan berhak segera dikeluarkan dari tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik dan martabat Ibra Firdaus, serta pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, menyebut putusan tersebut mempertegas bahwa perkara ini sejak awal memiliki banyak kejanggalan.

Baca Juga:  Pegawai Pemkot Tangerang Tunjukkan Solidaritas Kemanusiaan Palestina

“Pertimbangan hakim menunjukkan tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat klien kami. Ini menegaskan bahwa konstruksi dakwaan memang lemah sejak awal,” ujarnya.

Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga. Ibu terdakwa, Nunung, mengaku bersyukur atas kebebasan anaknya setelah melalui proses hukum yang panjang.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di belakang rumah kontrakan di kawasan Cisauk pada akhir tahun lalu. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu tekanan publik agar pelaku segera ditangkap.

Dalam perkembangan perkara, seorang pria bernama Raffi telah lebih dahulu divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama. Korban diketahui bernama Amelia.

Baca Juga:  Kementerian BUMN Buka Mudik Gratis 80 Ribu Orang

Namun, posisi Ibra Firdaus dalam perkara ini menjadi sorotan selama persidangan. Tim kuasa hukum menilai terdapat inkonsistensi keterangan saksi serta keterbatasan alat bukti yang diajukan jaksa.

Vonis bebas ini sekaligus memunculkan kritik terhadap proses penegakan hukum. Kasus yang sempat “diadili” oleh opini publik tersebut justru tidak terbukti di pengadilan.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa tekanan publik tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penanganan kasus yang tergesa-gesa, terutama pada perkara yang viral, berisiko menimbulkan ketidakadilan.

Sejumlah pihak pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.(Will/dam)

Berita Terkait

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Normalisasi Situ Bulakan Periuk
Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Agenda Prioritas
Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:49 WIB

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:01 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:59 WIB

Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB