Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dua terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, mulai disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Piddin, SH mendakwa keduanya, Nurhidayat dan Imam Tirtawijaya, dengan pasal pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Imam Tirtawijaya disebut sebagai otak perencanaan. Ia mengajak rekannya, Nurhidayat, untuk merampas mobil taksi online yang dipesan melalui aplikasi menggunakan ponsel milik seorang saksi. Keduanya telah menyiapkan seutas tambang dan sebilah pisau sebagai alat kejahatan.

Saat kendaraan yang dipesan tiba, Imam duduk di kursi belakang sopir. Ia kemudian menjerat leher korban dengan tambang, sementara Nurhidayat menusukkan pisau ke tubuh korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, mobil korban mereka kuasai dan jasad sopir dibungkus kain sarung lalu dibuang ke sungai di kawasan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya tawaran penjualan mobil tanpa surat-surat resmi di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 24 April 2025 malam. Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut diketahui milik korban. Polisi kemudian menangkap Imam Tirtawijaya saat bertransaksi pada pukul 21.00 WIB, dan Nurhidayat pada pukul 23.25 WIB di wilayah Kosambi.

Baca Juga:  Empat Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perundungan di Binus

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa sopir taksi online berinisial MR (35), warga Kosambi, Kabupaten Tangerang,” ujar seorang penyidik.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(ply)

Berita Terkait

​Jaga Kekhusyukan Ramadan, PERUMDAM TKR Komitmen Berikan Pelayanan Air Terbaik
PMI Kabupaten Tangerang, Lantik Pengurus Baru dan Salurkan Bantuan Sumatera
Pemkab Tangerang Gelar JDIH Goes to School
Kecamatan dan OPD Terkait “Wajib” Gelar GPM Serentak Jelang Ramadan
Sungai Cisadane Tercemar, PERUMDAM TKR Pastikan Air Tetap Aman dan Layak Konsumsi
​Sungai Cisadane Tercemar, PERUMDAM TKR Jamin Air ke Pelanggan Tetap Aman dan Layak
Wabup Intan Hadiri Tasyakuran HUT ke 8 Kodim 0510 Tigaraksa
Wabup Intan Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:51 WIB

​Jaga Kekhusyukan Ramadan, PERUMDAM TKR Komitmen Berikan Pelayanan Air Terbaik

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:52 WIB

PMI Kabupaten Tangerang, Lantik Pengurus Baru dan Salurkan Bantuan Sumatera

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:54 WIB

Pemkab Tangerang Gelar JDIH Goes to School

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:40 WIB

Kecamatan dan OPD Terkait “Wajib” Gelar GPM Serentak Jelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:37 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, PERUMDAM TKR Pastikan Air Tetap Aman dan Layak Konsumsi

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah Raih Tangerang Raya Award 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:20 WIB

Kota Tangerang

Puluhan Titik Lubang Jalan Raden Saleh Karang Tengah Diperbaiki

Jumat, 13 Feb 2026 - 14:10 WIB