Perusahaan Diimbau Bayar THR Maksimal H-7

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

Untuk memastikan kepatuhan, Disnaker telah mengeluarkan surat edaran kepada ratusan perusahaan di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengingatkan bahwa aturan pembayaran THR ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 06 Tahun 2016.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Lebak dapat mematuhi aturan ini dan menyalurkan THR tepat waktu, yaitu maksimal H-7 sebelum Lebaran,” ujar Rully saat dikonfirmasi, Rabu (19/03/2025).

Baca Juga:  Kades dan ASN Diminta Netral, Pada Pemilu 2024

Menurutnya, surat edaran telah dikirimkan ke 182 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 11.000 karyawan. Disnaker memastikan bahwa hak pekerja tetap terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Rully menjelaskan, pemberian THR bagi karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan wajib diberikan sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama mereka bekerja.

“Bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, THR dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.

Disnaker Lebak juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima hak THR mereka.

Baca Juga:  Tarif Parkir Pantai Kelapa Warna Dikeluhkan Pengunjung

Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, karyawan dapat melaporkan ke kantor Disnaker untuk mendapatkan tindak lanjut.

“Jika ada pekerja yang tidak menerima THR sesuai aturan, kami siap menerima aduan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegas Rully.

Ia berharap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

“Itu semua demi menjaga kesejahteraan pekerja di Lebak menjelang hari raya,” pungkasnya.

H Sahrul Gunawan, pengusaha yang bergerak dibidang Meubeler mengaku akan menjalankan arahan dari Disnaker. Untuk itu, pihaknya akan membayarkan THR kepada karyawan sekitar H-7 lebaran Idul Fitri. (Eem/jat/ris)

Berita Terkait

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB