TANGERANG | TR.CO.ID
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Ciledug melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Raden Fatah, akhir pekan lalu.
Penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengimbau pedagang untuk memindahkan lapaknya secara swadaya ke dalam Pasar Lembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, karena berdiri di atas trotoar dan bahu jalan. Kondisi ini juga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari di depan Pasar Lembang.
Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menjelaskan bahwa langkah pertama dalam penertiban ini adalah pembinaan kepada para pedagang agar mereka dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Saat ini masih dalam tahap persuasif. Pedagang diminta untuk secara mandiri memindahkan lapaknya. Namun, jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan penertiban lebih lanjut,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa mayoritas pedagang yang ditertibkan merupakan pedagang musiman yang menjual kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadan, seperti ayam potong, ikan laut, sayur-mayur, dan buah-buahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli di dalam Pasar Lembang serta tidak memarkir kendaraan di pinggir jalan agar tidak mengganggu pengendara lain,” jelasnya.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, sehingga pemudik dapat melintas dengan nyaman dan aman.
Satpol PP Kota Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kota Tangerang dengan mematuhi peraturan yang berlaku. (ris/dam)