PKL di Jalan Raden Fatah Ciledug Ditertibkan Secara Persuasif

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Ciledug melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Raden Fatah, akhir pekan lalu.

Penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengimbau pedagang untuk memindahkan lapaknya secara swadaya ke dalam Pasar Lembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, karena berdiri di atas trotoar dan bahu jalan. Kondisi ini juga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari di depan Pasar Lembang.

Baca Juga:  Festival Pintu Air 10 Resmi Dibuka

Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menjelaskan bahwa langkah pertama dalam penertiban ini adalah pembinaan kepada para pedagang agar mereka dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Saat ini masih dalam tahap persuasif. Pedagang diminta untuk secara mandiri memindahkan lapaknya. Namun, jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan penertiban lebih lanjut,” ujar Agung.

Ia menambahkan bahwa mayoritas pedagang yang ditertibkan merupakan pedagang musiman yang menjual kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadan, seperti ayam potong, ikan laut, sayur-mayur, dan buah-buahan.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Targetkan Penghargaan Adipura 2025

“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli di dalam Pasar Lembang serta tidak memarkir kendaraan di pinggir jalan agar tidak mengganggu pengendara lain,” jelasnya.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, sehingga pemudik dapat melintas dengan nyaman dan aman.

Satpol PP Kota Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kota Tangerang dengan mematuhi peraturan yang berlaku. (ris/dam)

Berita Terkait

OMI 2025 Dimulai, Pelajar Madrasah se Indonesia Adu Prestasi
Realisasi Investasi Kota Tangerang Triwulan Ketiga 2025 Capai Rp5,49 Triliun
Sachrudin Berikan Bansos untuk Para Veteran Dimomen Hari Pahlawan
BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca Sepekan ke Depan
Satpol PP Gelar cIntensif Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Festival Pintu Air 10 Resmi Dibuka
Bamus Tangerang Kota Periode 2025-2030 Dilantik
DPRD Puji Antisipasi Banjir Pemkot Tangerang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:33 WIB

OMI 2025 Dimulai, Pelajar Madrasah se Indonesia Adu Prestasi

Selasa, 11 November 2025 - 10:46 WIB

Realisasi Investasi Kota Tangerang Triwulan Ketiga 2025 Capai Rp5,49 Triliun

Selasa, 11 November 2025 - 10:38 WIB

Sachrudin Berikan Bansos untuk Para Veteran Dimomen Hari Pahlawan

Selasa, 11 November 2025 - 10:32 WIB

BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca Sepekan ke Depan

Senin, 10 November 2025 - 11:21 WIB

Satpol PP Gelar cIntensif Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Gaduh Parkir Berbayar di Kawasan Milenium, Dewan Deden Skak Itu Lahan PSU

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:42 WIB

Kota Tangerang

OMI 2025 Dimulai, Pelajar Madrasah se Indonesia Adu Prestasi

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:33 WIB

Kesehatan

Wamenkes Apresiasi Kota Tangerang

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:30 WIB