PKL di Jalan Raden Fatah Ciledug Ditertibkan Secara Persuasif

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Ciledug melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Raden Fatah, akhir pekan lalu.

Penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengimbau pedagang untuk memindahkan lapaknya secara swadaya ke dalam Pasar Lembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, karena berdiri di atas trotoar dan bahu jalan. Kondisi ini juga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari di depan Pasar Lembang.

Baca Juga:  Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Saat Cuti Lebaran

Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menjelaskan bahwa langkah pertama dalam penertiban ini adalah pembinaan kepada para pedagang agar mereka dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Saat ini masih dalam tahap persuasif. Pedagang diminta untuk secara mandiri memindahkan lapaknya. Namun, jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan penertiban lebih lanjut,” ujar Agung.

Ia menambahkan bahwa mayoritas pedagang yang ditertibkan merupakan pedagang musiman yang menjual kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadan, seperti ayam potong, ikan laut, sayur-mayur, dan buah-buahan.

Baca Juga:  Kisruh Revitalisasi Pasar Kutabumi, Pedagang Minta Perumda Pasar NKR Tegas

“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli di dalam Pasar Lembang serta tidak memarkir kendaraan di pinggir jalan agar tidak mengganggu pengendara lain,” jelasnya.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, sehingga pemudik dapat melintas dengan nyaman dan aman.

Satpol PP Kota Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kota Tangerang dengan mematuhi peraturan yang berlaku. (ris/dam)

Berita Terkait

Banteng Lawas Banten Gelar Halal Bihalal, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Kader PDIP
Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan
Pemkot Sambut Baik Pembentukan Tim Khusus Pengendalian Banjir di Tangerang Raya
349 Pendatang Baru di Kota Tangerang Pasca Lebaran
Intan Minta PSM Bantu Penyaluran Program Sosial Tepat Sasaran
Wali Kota Tangerang Lantik  jajaran TP PKK  dan Tim Posyandu
Komitmen Pemkab Tangerang Dorong Pertanian Berkelanjutan
Pemkot Tangerang Imbau Giatkan Aksi 4M Cegah Chikungunya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 23:04 WIB

Banteng Lawas Banten Gelar Halal Bihalal, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Kader PDIP

Kamis, 17 April 2025 - 11:55 WIB

Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 17 April 2025 - 11:34 WIB

349 Pendatang Baru di Kota Tangerang Pasca Lebaran

Kamis, 17 April 2025 - 11:19 WIB

Intan Minta PSM Bantu Penyaluran Program Sosial Tepat Sasaran

Rabu, 16 April 2025 - 11:32 WIB

Wali Kota Tangerang Lantik  jajaran TP PKK  dan Tim Posyandu

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:50 WIB