Polda Banten Ringkus Dua Pelaku TPPO, Korban Dijual via Aplikasi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit IV berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring. Dua pelaku berinisial AN (29) dan TH (23) berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Baca Juga:  Bea Cukai Soetta Musnahkan BMMN Senilai Rp 2,03 Miliar

“Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan praktik eksploitasi,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah kamar yang digunakan untuk melayani pelanggan. Para korban diduga direkrut, ditampung, dan ditawarkan kepada pria melalui aplikasi daring.

Tarif layanan yang ditawarkan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000. Para korban juga dijanjikan penghasilan hingga Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, alat kontrasepsi, buku catatan pelanggan, kunci kamar kos, serta beberapa unit telepon genggam.

Baca Juga:  Jay Idzes Siap Perkuat Timnas Indonesia

Menurut Maruli, para pelaku menjalankan aksi tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

“Modusnya merekrut dan menawarkan korban melalui aplikasi daring untuk melayani pelanggan,” jelasnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.

“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik TPPO,” pungkasnya. (hed/dam)

Berita Terkait

Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum
Tiga Terduga Pelaku Pencuri Almunium Ditangkap Polisi
Polda Banten Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Wakil Gubernur Banten Soroti Fasilitas Toilet Untirta Usai Dugaan Pelecehan
Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Untirta Diselidiki Polisi
Parkir Saat Salat Jumat, Mobil Raib, Pelaku Diringkus
Heboh Dugaan Pelecehan ASN di Cilegon
Polda Banten Gerebek Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Walantaka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:51 WIB

Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum

Kamis, 9 April 2026 - 13:26 WIB

Tiga Terduga Pelaku Pencuri Almunium Ditangkap Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 15:08 WIB

Polda Banten Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Selasa, 7 April 2026 - 13:28 WIB

Wakil Gubernur Banten Soroti Fasilitas Toilet Untirta Usai Dugaan Pelecehan

Senin, 6 April 2026 - 12:57 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Untirta Diselidiki Polisi

Berita Terbaru

Bisnis

Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:30 WIB